Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Kementerian ATR/BPN Cabut Puluhan Sertifikat Pagar Laut, Mengapa Aparat Penegak Hukum Belum Bergerak

admin by admin
25 Januari 2025
in Hukum
0
Kementerian ATR/BPN Cabut Puluhan Sertifikat Pagar Laut, Mengapa Aparat Penegak Hukum Belum Bergerak

Idrus Al Idrus, Aktivis/Jurnalist Indonesiakitanews.com

0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Drama pagar laut di kabupaten Tangerang, Banten semakin menunjukkan “fakta” terang benderang. Mulai dari pembongkaran hingga pencabutan sebanyak 51 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diarea pagar laut.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian ATR/BPN yang disampaikan oleh Kepala Biro Humasnya, Harison Mocodompis sudah ada 51 SHGB yang dicabut karena berada didalam garis pantai.

Jika kita membaca berbagai aturan perundang-undangan terkait penerbitan SHGB dan pemagaran laut setidaknya ada beberapa aturan yang dilanggar yaitu pertama, UU Cipta Kerja, Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.

Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Keempat, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. disebutkan dengan tegas bahwa wilayah laut, termasuk dasar laut dan perairan di sekitarnya, merupakan milik negara. Artinya, tidak ada individu atau badan hukum yang dapat mengklaim atau memiliki hak atas wilayah laut melalui sertifikat tanah seperti yang berlaku untuk tanah di daratan.

Kelima, Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan hidup, pembangunan atau kegiatan apapun di ruang laut harus mendapat izin dari pemerintah. Izin ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak terhadap ekosistem laut yang sangat vital bagi kehidupan.

Keenam, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 mengatur jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada individu, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB). Namun, laut tidak termasuk dalam objek yang dapat dimiliki secara pribadi. Wilayah laut adalah domain publik negara (state domain) yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diprivatisasi.

Enam aturan diatas dengan sangat jelas dan terang telah dilanggar oleh mereka-mereka yang memiliki sertifikat HGB di area pagar lau kabupaten Tangerang. Dengan dilanggarnya berbagai aturan diatas, maka otomatis, semua aturan turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah pun menjadi bagian yang dilanggar oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Pertanyaan kita hari ini adalah, mengapa aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan belum ada yang bergerak, semua nampaknya diam dan tenang seolah tidak ada kejadian apapun. Padahal pelanggaran hukum diatas bukanlah delik aduan. Artinya para penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan.

Pintu masuknya sudah sangat jelas, yakni fakta adanya pemagaran laut tanpa izin KKP dan pencabutan 51 sertifikat HGB, pencabutan itu menunjukkan fakta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SHGB.

Ada apa dengan aparat penegak hukum kita ? ini tanda tanya besar. Apakah mereka semua telah terbius oleh Oligarki yang ada dibelakang pagar laut dan penerbitan SHGB ? jika tidak, kenapa mereka masih diam saja menyaksikan pelanggaran hukum yang demikian massifnya.

Menurut hemat saya, kasus ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawalan langsung dari rakyat. Karena berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, ketika ada kasus dan masyarakat tidak memviralkannya, penanganannya jadi sangat lamban bahkan kasusnya pun menguap, hilang begitu saja.

Kasus pagar laut dan penerbitan SHGB diatas laut ini pun demikian adanya. Bayangkan, ketika pagar terbangun hingga 30,16 kilometer semua pihak seolah tak tahu apa-apa. Laporan masyarakat ditindak lanjuti hanya sebagai formalitas dan pekerjaan pagar laut pun terus berlanjut.

Penerbitan SHGB pun demikian, pihak Kementerian ATR/BPN melalui BPN kabupaten Tangerang dan Kanwil BPN Banten seolah tidak mengetahui kalau SHGB yang terbit itu berada diatas laut atau setidaknya didalam garis pantai. Hasilnya 263 SHGB pun terbit.

Bercermin pada pengalaman diatas, maka sekali lagi, masyarakat harus terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan aparat kita tidur nyenyak dalam kondisi mereka lalai dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya. Mereka digaji untuk menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, bukan untuk oligarki atau penguasa zalim.

Semua pihak yang terlibat mulai dari tingkat RT, Lurah, Camat, Notaris, BPN, Pemkab Tangerang, Pemprov Banten hingga pihak kementerian bahkan jika presiden sekalipun terlibat harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Pemagaran lau dan penerbitan SHGB ini bukan pekerjaan kecil sehingga mustahil tidak melibatkan kekuasaan pada masa itu. Jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum Indonesia dimasa depan, dan tentunya kita tidak bisa lagi mengharapkan adanya keadilan bagi rakyat Indonesia.

Untuk itu, kepada segenap rakyat Indonesia, terutama rakyat Banten, jangan berhenti bergerak. Jangan biarkan negeri ini terjajah lagi oleh mereka-mereka yang bersembunyi dibalik penguasa yang zalim. Jangan biarkan tanah air kita dirampas oleh mereka-mereka yang rakus dan tidak memperdulikan nasib rakyat.

 

 

 

Previous Post

Ketika Pemerintah Tidak Mengetahui Adanya Pagar Laut Sepanjang 30,16 Kilometer

Next Post

Menakar Masa Depan Kabupaten PPU 2025 – 2030, Akan Secemerlang Apa ?

admin

admin

Related Posts

Efek Domino Kasus MBG
Hukum

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Hukum

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Next Post

Menakar Masa Depan Kabupaten PPU 2025 - 2030, Akan Secemerlang Apa ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In