Drama pagar laut di kabupaten Tangerang, Banten semakin menunjukkan “fakta” terang benderang. Mulai dari pembongkaran hingga pencabutan sebanyak 51 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diarea pagar laut.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian ATR/BPN yang disampaikan oleh Kepala Biro Humasnya, Harison Mocodompis sudah ada 51 SHGB yang dicabut karena berada didalam garis pantai.
Jika kita membaca berbagai aturan perundang-undangan terkait penerbitan SHGB dan pemagaran laut setidaknya ada beberapa aturan yang dilanggar yaitu pertama, UU Cipta Kerja, Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.
Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Keempat, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. disebutkan dengan tegas bahwa wilayah laut, termasuk dasar laut dan perairan di sekitarnya, merupakan milik negara. Artinya, tidak ada individu atau badan hukum yang dapat mengklaim atau memiliki hak atas wilayah laut melalui sertifikat tanah seperti yang berlaku untuk tanah di daratan.
Kelima, Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan hidup, pembangunan atau kegiatan apapun di ruang laut harus mendapat izin dari pemerintah. Izin ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak terhadap ekosistem laut yang sangat vital bagi kehidupan.
Keenam, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 mengatur jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada individu, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB). Namun, laut tidak termasuk dalam objek yang dapat dimiliki secara pribadi. Wilayah laut adalah domain publik negara (state domain) yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diprivatisasi.
Enam aturan diatas dengan sangat jelas dan terang telah dilanggar oleh mereka-mereka yang memiliki sertifikat HGB di area pagar lau kabupaten Tangerang. Dengan dilanggarnya berbagai aturan diatas, maka otomatis, semua aturan turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah pun menjadi bagian yang dilanggar oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Pertanyaan kita hari ini adalah, mengapa aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan belum ada yang bergerak, semua nampaknya diam dan tenang seolah tidak ada kejadian apapun. Padahal pelanggaran hukum diatas bukanlah delik aduan. Artinya para penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan.
Pintu masuknya sudah sangat jelas, yakni fakta adanya pemagaran laut tanpa izin KKP dan pencabutan 51 sertifikat HGB, pencabutan itu menunjukkan fakta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SHGB.
Ada apa dengan aparat penegak hukum kita ? ini tanda tanya besar. Apakah mereka semua telah terbius oleh Oligarki yang ada dibelakang pagar laut dan penerbitan SHGB ? jika tidak, kenapa mereka masih diam saja menyaksikan pelanggaran hukum yang demikian massifnya.
Menurut hemat saya, kasus ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawalan langsung dari rakyat. Karena berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, ketika ada kasus dan masyarakat tidak memviralkannya, penanganannya jadi sangat lamban bahkan kasusnya pun menguap, hilang begitu saja.
Kasus pagar laut dan penerbitan SHGB diatas laut ini pun demikian adanya. Bayangkan, ketika pagar terbangun hingga 30,16 kilometer semua pihak seolah tak tahu apa-apa. Laporan masyarakat ditindak lanjuti hanya sebagai formalitas dan pekerjaan pagar laut pun terus berlanjut.
Penerbitan SHGB pun demikian, pihak Kementerian ATR/BPN melalui BPN kabupaten Tangerang dan Kanwil BPN Banten seolah tidak mengetahui kalau SHGB yang terbit itu berada diatas laut atau setidaknya didalam garis pantai. Hasilnya 263 SHGB pun terbit.
Bercermin pada pengalaman diatas, maka sekali lagi, masyarakat harus terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan aparat kita tidur nyenyak dalam kondisi mereka lalai dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya. Mereka digaji untuk menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, bukan untuk oligarki atau penguasa zalim.
Semua pihak yang terlibat mulai dari tingkat RT, Lurah, Camat, Notaris, BPN, Pemkab Tangerang, Pemprov Banten hingga pihak kementerian bahkan jika presiden sekalipun terlibat harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Pemagaran lau dan penerbitan SHGB ini bukan pekerjaan kecil sehingga mustahil tidak melibatkan kekuasaan pada masa itu. Jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum Indonesia dimasa depan, dan tentunya kita tidak bisa lagi mengharapkan adanya keadilan bagi rakyat Indonesia.
Untuk itu, kepada segenap rakyat Indonesia, terutama rakyat Banten, jangan berhenti bergerak. Jangan biarkan negeri ini terjajah lagi oleh mereka-mereka yang bersembunyi dibalik penguasa yang zalim. Jangan biarkan tanah air kita dirampas oleh mereka-mereka yang rakus dan tidak memperdulikan nasib rakyat.










