Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

Pro Kontra PPU Gabung IKN, Ini Pendapat Ketua LSM Guntur

Kasim Assegaf : "Itu cukup realistis"

admin by admin
22 Agustus 2025
in Sosial
0
0
SHARES
84
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Wacana penggabungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Ibukota Nusantara (IKN) mulai mengemuka dan menimbulkan respon dari berbagai kalangan masyarakat.

Adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) sebagai penghembus awal wacana penyatuan PPU ke IKN. Dilansir dari Kaltimpost.id, bahwa isu tersebut kini semakin serius dan membesar.

Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur juga ikut memberikan tanggapannya terkait dengan wacana penggabungan dimaksud. Menurutnya hal itu menjadi cukup wajar karena melihat letak geografis PPU yang paling dekat dengan IKN.

“Kondisi geografis PPU itu kan sangat dekat IKN dan kita juga melihat bagaimana lebarnya gap pembiayaan pembangunan antara IKN dan PPU, akibatnya terjadi kesenjangan dalam pembangunan. Sebagai orang PPU tentu berfikir sensitif, bagaimana kalau di gabungkan saja semua PPU ke IKN dari pada gantung dan tanggung. Kalau semua digabung ke IKN tentu bisa memudahkan tata kelola daerah dan cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat ke depan lebih realistis jika ikut IKN,” ungkap Kasim.

Meskipun Kasim “setuju” dengan wacana tersebut, namun ia tetap meminta agar dilakukan kajian secara mendalam agar tidak mejadi penyesalan dikemudian hari.

“Wacana ini kan tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik, dan tentu ini tidak mudah, pasti akan ada pro kontra didalamnya, sehingga perlu dilakukan kajian secara mendalam baik secara sosio kultural maupun secara kajian ekonomi pembangunan. Saya pribadi menilai wacana ini sah dan realistis sebenarnya, hanya saja semua aspek tetap harus dipertimbangkan secara matang, tidak hanya sekedar ide yang mengemuka karena adanya kepentingan politik tertentu.”

Menurut Kasim, kalau wacana tersebut memang ditindak lanjuti secara serius, maka langkah paling penting adalah membentuk tim gabungan yang terdiri dari keterwakilan masyarakat PPU, kemudian melakukan hearing dengan DPRD dan pihak OIKN.

“Penting untuk membicarakan masalah ini dari berbagai aspek, sebab ada banyak kepentingan didalamnya, maka membentuk tim yang melibatkan tokoh-tokoh PPU yang representatif adalah salah satu langkah progresif kemudian melakukan hearing dengan DPRD, bahkan kalau mau lebih fair, lakukan jajak pendapat untuk mengetahui pendapat masyarakat terkait wacana penggabungan ini,” ujarnya.

Kasim juga menyarankan kepada semua pihak agar melihat wacana tersebut sebagai hal positif, namun demikian Kasim juga tetap berpesan agar wacana itu tidak dijadikan alat untuk menyudutkan pemerintahan yang ada saat ini, sebab Pemerintahan Kabupaten PPU yang sekarang merupakan hasil pilihan rakyat PPU dan memiliki legitimasi yang kuat secara konstitusional.

“Pada prinispnya saya mendukung wacana penggabungan PPU ke IKN, tentu saya melihatnya dari kesenjangan anggaran pembangunan yang sangat tidak rasional, dimana PPU yang menjadi lokasi utama kawasan inti IKN, tetapi alokasi dana pembangunan justeru sangat minim, tidak ada insentif khusus dari pusat kepada PPU. Namun wacana ini tetap harus dijaga dalam kerangka normatif dan akademis, jangan dijadikan sebagai alat politik untuk menyudutkan pemkab PPU sekarang, jadi ide ini tetap harus di integrasikan dengan Pemkab dan juga DPRD PPU,” tegasnya.(red.hai).

 

Previous Post

Sidang Gugatan Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir, Ini Kronologi dan Harapan Penggugat

Next Post

Kasus “Menguap”, Status Terperiksa Dalam Kasus Dugaan Tipikor di Perusda PPU Tidak Jelas

admin

admin

Related Posts

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
Sosial

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur
Sosial

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

18 Februari 2026
DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI
Sosial

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

11 Februari 2026
BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?
Sosial

BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?

11 Februari 2026
Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?
Sosial

Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?

4 Februari 2026
Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Next Post
Kasus “Menguap”, Status Terperiksa Dalam Kasus Dugaan Tipikor di Perusda PPU Tidak Jelas

Kasus "Menguap", Status Terperiksa Dalam Kasus Dugaan Tipikor di Perusda PPU Tidak Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In