Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Sidang Gugatan Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir, Ini Kronologi dan Harapan Penggugat

admin by admin
19 Agustus 2025
in Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Hari ini 19 Agustus 2025, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di duga dilakukan oleh PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) terhadap lingkungan hidup eks lokasi tambang yang mereka (PPCI) garap yang ada di Mentawir, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Sidang memperhadapkan PT PPCI sebagai tergugat melawan Lembaga Adat Mentawir dan LSM Guntur sebagai penggugat. Sidang ini sudah memasuki sidang kelima setelah pada tiga sidang perdana dilakukan upaya perdamaian melalui jalur mediasi oleh PN Penajam.

Berdasarkan pantauan dari media ini yang mengikuti proses dan tahapan yang dilakukan penggugat, diketahui bahwa pada sidang mediasi, PT PPCI dan beberapa pihak yang merupakan turut tergugat selalu mangkir dari mediasi tersebut.

Bahkan, pada sidang mediasi ketiga, pihak tergugat yakni PT PPCI yang diwakili kuasa hukumnya meninggalkan PN Penajam tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak PN Penajam maupun kepada penggugat. Kronologisnya, Pada sidang pembuka yang dimulai pukul 10.00 WITA, kuasa hukum PT PPCI hadir dalam ruang sidang, namun sidang ditunda karena tidak tercapai kesepakatan. Hakim mediator kemudian menskors sidang sampai pukul 13.00 WITA. Di sela waktu itulah kuasa hukum PT PPCI meninggalkan PN Penajam menuju Balikpapan dan kemudian kembali ke Jakarta.

Ketika waktu skorsing sidang berakhir dan sidang akan dimulai, kuasa hukum PT PPCI tidak nampak di ruang sidang, saat di konfirmasi via telepon, ternyata yang bersangkutan sudah berada di Bandara AM Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan bersiap menuju Jakarta.

Perbuatan Kuasa Hukum PT PPCI tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak terutama dari penggugat yang menilai Kuasa Hukum PT PPCI tidak menghargai proses peradilan. Hal ini juga menimbulkan kecurigaan akan adanya “permainan” antara pihak PT PPCI dengan iknum tertentu yang ada di PN Penajam pada waktu itu.

Atas kecurigaan tersebut, pihak penggugat langsung melakukan upaya antisipatif dengan menyurati Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejaksaan Agung dan KPK agar ikut mensupervisi atau setidaknya memantau jalannya proses persidangan di PN Penajam, khususnya terkait perkara a quo.

Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur selaku salah satu penggugat dalam perkara tersebut menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya konstitusional demi memastikan bahwa sidang berjalan secara fair dan adil dari semua sisi.

“Kami selaku penggugat, ingin agar perkara ini disidangkan dengan persidangan yang fair, berdasarkan fakta, bukan berdasarkan interpretasi, mengapa saya katakan demikian, karena masyarakat Mentawir secara nyata terkena dampak negatif akibat adanya penambangan yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pertambangan,” ungkap Kasim kepada media ini.

Ditanyakan terkait dengan adanya potensi “kecurangan” dalam proses persidangan di PN Penajam, Kasim mengatakan :

“Kalau bicara potensi, jelas ada, setidaknya ada dua indikasi utama yang kami lihat dan publik juga bisa menilai, pertama, ketika kuasa hukum PT PPCI pergi meninggalkan persidangan tanpa koordinasi dengan PN Penajam dan kepada kami selaku penggugat, menurut saya, ini terlalu berani dan agak mustahil rasanya seorang kuasa hukum melakukan hal itu, tentu kecurigaan kami ini belum memiliki dasar yang kuat, ini hanya berupa indikasi, tetapi hal kedua yang membuat kami yakin ada potensi kecurangan adalah, ketika hakim mediator waktu itu tetap memaksakan mediasi dan menyatakan bahwa kalau kasus ini dilanjutkan, maka putusannya akan N.O. Ini sangat ganjil menurut kami,” bebernya.

Kasim meyatakan, pihaknya telah mengambil langkah antisipasi atas kemungkinan terjadinya kecurangan dalam perkara tersebut.

“Kami sudah menyampaikan surat untuk melakukan pengawasan kepada Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejagung dan KPK, ini kami lakukan agar semua pihak mengetahui, bahwa kami tidak main-main dengan gugatan yang kami lakukan,” tuturnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Mai Indrady, SH juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihaknya optimis akan menang, jika sidang dilakukan secara fair dan didasarkan pada data dan fakta yang ada.

“Kami sudah siapkan semua data yang menguatkan gugatan kami, tentu pada akhirnya pengadilan yang akan memutuskan, tetapi masyarakat tahu, bahwa sehubungan dengan lingkungan hidup di Mentawir dan dampaknya pasca penambangan yang dilakukan tergugat itu bagaimana, jadi saya kira yang terpenting adalah menghadirkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.(red.hai).

Previous Post

Aksi Damai di Pengadilan Negeri Penajam, Pendemo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Lingkungan

Next Post

Pro Kontra PPU Gabung IKN, Ini Pendapat Ketua LSM Guntur

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post

Pro Kontra PPU Gabung IKN, Ini Pendapat Ketua LSM Guntur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In