Indonesiakitanews.com – Jakarta. Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) kembali mencuat ke publik. Lembaga ini disebut akan menjadi motor utama dalam mengelola penerimaan negara, meliputi pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Gagasan BPN termuat dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dengan target ambisius: menaikkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen dalam lima tahun ke depan.
Latar Belakang: Dorongan Optimalisasi Penerimaan Negara
Selama ini, penerimaan negara di bawah kendali Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, capaian penerimaan kerap dianggap belum optimal. Rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10–11 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai di atas 30 persen.
Menurut laporan Bisnis.com (27/2/2025), pembentukan BPN ditujukan untuk memperluas basis wajib pajak hingga 90 persen, meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan hingga 100 persen pada 2029, serta memperkuat efektivitas kebijakan penerimaan negara. Strategi yang diproyeksikan mencakup ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, interoperabilitas data, serta pembenahan sistem administrasi perpajakan seperti pengembangan Coretax.
Efisiensi Anggaran yang Kontradiktif
Meski diklaim sebagai langkah efisiensi fiskal, pembentukan BPN justru menimbulkan tanda tanya besar. Membentuk lembaga baru tentu membutuhkan anggaran jumbo untuk infrastruktur, sumber daya manusia, serta operasional kelembagaan.
Padahal, di sisi lain, pemerintah tengah menggaungkan efisiensi anggaran dan pengetatan belanja. Sejumlah ekonom menilai, menambah struktur birokrasi bisa kontraproduktif jika tidak diiringi dengan reformasi menyeluruh.
Seperti dilaporkan DetikFinance (21/2/2025), sebagian kalangan di internal Kementerian Keuangan, termasuk mantan Menkeu Sri Mulyani, pernah mengingatkan risiko fragmentasi fiskal jika DJP dan DJBC dipisahkan dari Kemenkeu. Artinya, biaya transisi dan operasional lembaga baru berpotensi justru menambah beban APBN, bukan menguranginya.
Untung Rugi Pembentukan BPN
Jika ditelisik lebih jauh, pembentukan BPN membawa potensi keuntungan dan risiko sekaligus:
Keuntungan:
Penerimaan negara lebih terintegrasi karena seluruh fungsi pajak, bea cukai, dan PNBP berada di bawah satu atap.
Pengawasan lebih ketat berkat adanya Deputi khusus bidang penegakan hukum dan intelijen sebagaimana rancangan struktur yang dilansir Monitor Indonesia (11/6/2025).
Potensi peningkatan kepatuhan pajak karena data antar lembaga lebih terbuka dan terhubung.
Kerugian:
Membutuhkan biaya besar untuk membangun struktur baru, termasuk rekrutmen pejabat, kantor perwakilan, hingga infrastruktur digital.
Potensi tumpang tindih dengan fungsi Kementerian Keuangan yang sudah berjalan puluhan tahun.
Risiko politik dan birokratis jika reformasi hanya bersifat kosmetik tanpa menyentuh akar masalah kepatuhan pajak.
Dengan demikian, pembentukan Badan Penerimaan Negara berada di persimpangan jalan: antara menjawab kebutuhan reformasi fiskal yang mendesak, atau menambah beban birokrasi yang justru memperbesar ongkos negara. Publik kini menunggu kepastian desain final kelembagaan BPN, termasuk bagaimana pemerintah menjamin agar tujuan efisiensi benar-benar tercapai, bukan sekadar menambah pos belanja baru.(red.hai)











