Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru

admin by admin
22 September 2025
in Ekonomi & Bisnis, Lainnya
0
Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta. Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) kembali mencuat ke publik. Lembaga ini disebut akan menjadi motor utama dalam mengelola penerimaan negara, meliputi pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Gagasan BPN termuat dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dengan target ambisius: menaikkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen dalam lima tahun ke depan.

Latar Belakang: Dorongan Optimalisasi Penerimaan Negara

Selama ini, penerimaan negara di bawah kendali Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, capaian penerimaan kerap dianggap belum optimal. Rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10–11 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai di atas 30 persen.

Menurut laporan Bisnis.com (27/2/2025), pembentukan BPN ditujukan untuk memperluas basis wajib pajak hingga 90 persen, meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan hingga 100 persen pada 2029, serta memperkuat efektivitas kebijakan penerimaan negara. Strategi yang diproyeksikan mencakup ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, interoperabilitas data, serta pembenahan sistem administrasi perpajakan seperti pengembangan Coretax.

Efisiensi Anggaran yang Kontradiktif

Meski diklaim sebagai langkah efisiensi fiskal, pembentukan BPN justru menimbulkan tanda tanya besar. Membentuk lembaga baru tentu membutuhkan anggaran jumbo untuk infrastruktur, sumber daya manusia, serta operasional kelembagaan.

Padahal, di sisi lain, pemerintah tengah menggaungkan efisiensi anggaran dan pengetatan belanja. Sejumlah ekonom menilai, menambah struktur birokrasi bisa kontraproduktif jika tidak diiringi dengan reformasi menyeluruh.

Seperti dilaporkan DetikFinance (21/2/2025), sebagian kalangan di internal Kementerian Keuangan, termasuk mantan Menkeu Sri Mulyani, pernah mengingatkan risiko fragmentasi fiskal jika DJP dan DJBC dipisahkan dari Kemenkeu. Artinya, biaya transisi dan operasional lembaga baru berpotensi justru menambah beban APBN, bukan menguranginya.

Untung Rugi Pembentukan BPN

Jika ditelisik lebih jauh, pembentukan BPN membawa potensi keuntungan dan risiko sekaligus:

Keuntungan:

Penerimaan negara lebih terintegrasi karena seluruh fungsi pajak, bea cukai, dan PNBP berada di bawah satu atap.

Pengawasan lebih ketat berkat adanya Deputi khusus bidang penegakan hukum dan intelijen sebagaimana rancangan struktur yang dilansir Monitor Indonesia (11/6/2025).

Potensi peningkatan kepatuhan pajak karena data antar lembaga lebih terbuka dan terhubung.

Kerugian:

Membutuhkan biaya besar untuk membangun struktur baru, termasuk rekrutmen pejabat, kantor perwakilan, hingga infrastruktur digital.

Potensi tumpang tindih dengan fungsi Kementerian Keuangan yang sudah berjalan puluhan tahun.

Risiko politik dan birokratis jika reformasi hanya bersifat kosmetik tanpa menyentuh akar masalah kepatuhan pajak.

Dengan demikian, pembentukan Badan Penerimaan Negara berada di persimpangan jalan: antara menjawab kebutuhan reformasi fiskal yang mendesak, atau menambah beban birokrasi yang justru memperbesar ongkos negara. Publik kini menunggu kepastian desain final kelembagaan BPN, termasuk bagaimana pemerintah menjamin agar tujuan efisiensi benar-benar tercapai, bukan sekadar menambah pos belanja baru.(red.hai)

Previous Post

Penyegaran OPD Penajam Paser Utara, LSM Guntur: Bupati Harus Berani Memutus Lingkaran Stagnasi

Next Post

20 Tahun MoU Helsinki: Kalla, Hamid, dan SBY Soroti Janji Damai yang Belum Tuntas

admin

admin

Related Posts

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Lainnya

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo
Ekonomi & Bisnis

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal
Ekonomi & Bisnis

PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal

17 Desember 2025
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Lainnya

Efisiensi Anggaran Menyengsarakan Rakyat, Elite PPU Masih Berhitung Kekuasaan

13 Desember 2025
Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Lainnya

Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

11 Desember 2025
Bunga Deposito Dolar Naik 4 Persen: Strategi Menahan Rupiah atau Risiko Baru?
Ekonomi & Bisnis

Bunga Deposito Dolar Naik 4 Persen: Strategi Menahan Rupiah atau Risiko Baru?

29 September 2025
Next Post
20 Tahun MoU Helsinki: Kalla, Hamid, dan SBY Soroti Janji Damai yang Belum Tuntas

20 Tahun MoU Helsinki: Kalla, Hamid, dan SBY Soroti Janji Damai yang Belum Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In