Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan

Kasim Assegaf : "Temuan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN, menjadi bukti validitas gugatan kami terhadap PT. PPCI."

admin by admin
5 Oktober 2025
in Sosial
0
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
0
SHARES
88
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat. Sejumlah titik di wilayah penyangga IKN dilaporkan menjadi lokasi penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan.

Temuan lapangan yang baru-baru ini dirilis oleh Otorita IKN justru menguatkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar kawasan strategis nasional tersebut. Ironisnya, meski sudah ditemukan sejumlah lokasi tambang ilegal, tindakan pencegahan maupun penegakan hukum belum menunjukkan hasil yang efektif.

“Fakta di lapangan membuktikan bahwa pengawasan di area sekitar IKN masih sangat lemah. Padahal, kegiatan tambang ilegal ini jelas merusak hutan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” ujar Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur yang selama ini dikenal sebagai pemerhati lingkungan di Kalimantan Timur, Minggu (5/10).

Kerusakan lingkungan dan dampak negatif akibat aktivitas tambang ilegal itu kini semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar. Selain mengakibatkan pencemaran air dan tanah, aktivitas tambang juga merusak infrastruktur jalan dan menurunkan kualitas udara. Lebih parah lagi, tidak ada dampak ekonomi positif yang dirasakan warga maupun pemerintah daerah dari kegiatan tersebut.

“Yang menanggung kerugian adalah masyarakat. Lingkungan rusak, air keruh, lahan jadi tandus. Tapi tak ada kontribusi ekonomi sama sekali bagi kami,” Ujar Kasim.

Di tengah maraknya praktik ilegal ini, muncul pula isu keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi beking penambang ilegal. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan publik dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum. Banyak pihak meminta agar kepolisian dan Otorita IKN tidak sekadar melakukan patroli simbolis, tetapi benar-benar menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat.

Kasus tambang ilegal ini juga menyoroti relevansi gugatan hukum yang diajukan LSM Guntur terhadap PT. PPCI, salah satu perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan di sekitar kawasan IKN. Gugatan tersebut kini memasuki tahap akhir di pengadilan. Sejumlah kalangan menilai, temuan lapangan Otorita IKN menjadi bukti penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim dalam menegakkan prinsip keadilan lingkungan.

“Pengadilan perlu melihat persoalan ini secara komprehensif. Ini bukan sekadar sengketa izin, tetapi menyangkut keberlanjutan ekosistem di wilayah strategis nasional,” kata pria yang juga akrab disapa “Habib” itu dalam pernyataannya.

Aktivis lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak Otorita IKN dan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas seluruh bentuk penambangan ilegal di kawasan penyangga IKN. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Ibu Kota Nusantara tidak boleh dibangun di atas kehancuran lingkungan.

“IKN harus menjadi simbol pembangunan berkelanjutan. Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, maka gagasan itu akan kehilangan maknanya,” tutup Kasim.(red.hai).

Previous Post

Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

Next Post

Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI

admin

admin

Related Posts

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
Sosial

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur
Sosial

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

18 Februari 2026
DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI
Sosial

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

11 Februari 2026
BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?
Sosial

BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?

11 Februari 2026
Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?
Sosial

Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?

4 Februari 2026
Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Next Post
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI

Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In