Indonesiakitanews.com – Penajam – Aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat. Sejumlah titik di wilayah penyangga IKN dilaporkan menjadi lokasi penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan.
Temuan lapangan yang baru-baru ini dirilis oleh Otorita IKN justru menguatkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar kawasan strategis nasional tersebut. Ironisnya, meski sudah ditemukan sejumlah lokasi tambang ilegal, tindakan pencegahan maupun penegakan hukum belum menunjukkan hasil yang efektif.
“Fakta di lapangan membuktikan bahwa pengawasan di area sekitar IKN masih sangat lemah. Padahal, kegiatan tambang ilegal ini jelas merusak hutan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” ujar Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur yang selama ini dikenal sebagai pemerhati lingkungan di Kalimantan Timur, Minggu (5/10).
Kerusakan lingkungan dan dampak negatif akibat aktivitas tambang ilegal itu kini semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar. Selain mengakibatkan pencemaran air dan tanah, aktivitas tambang juga merusak infrastruktur jalan dan menurunkan kualitas udara. Lebih parah lagi, tidak ada dampak ekonomi positif yang dirasakan warga maupun pemerintah daerah dari kegiatan tersebut.
“Yang menanggung kerugian adalah masyarakat. Lingkungan rusak, air keruh, lahan jadi tandus. Tapi tak ada kontribusi ekonomi sama sekali bagi kami,” Ujar Kasim.
Di tengah maraknya praktik ilegal ini, muncul pula isu keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi beking penambang ilegal. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan publik dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum. Banyak pihak meminta agar kepolisian dan Otorita IKN tidak sekadar melakukan patroli simbolis, tetapi benar-benar menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat.
Kasus tambang ilegal ini juga menyoroti relevansi gugatan hukum yang diajukan LSM Guntur terhadap PT. PPCI, salah satu perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan di sekitar kawasan IKN. Gugatan tersebut kini memasuki tahap akhir di pengadilan. Sejumlah kalangan menilai, temuan lapangan Otorita IKN menjadi bukti penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim dalam menegakkan prinsip keadilan lingkungan.
“Pengadilan perlu melihat persoalan ini secara komprehensif. Ini bukan sekadar sengketa izin, tetapi menyangkut keberlanjutan ekosistem di wilayah strategis nasional,” kata pria yang juga akrab disapa “Habib” itu dalam pernyataannya.
Aktivis lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak Otorita IKN dan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas seluruh bentuk penambangan ilegal di kawasan penyangga IKN. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Ibu Kota Nusantara tidak boleh dibangun di atas kehancuran lingkungan.
“IKN harus menjadi simbol pembangunan berkelanjutan. Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, maka gagasan itu akan kehilangan maknanya,” tutup Kasim.(red.hai).











