Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

admin by admin
17 Desember 2025
in Sosial
0
Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Bontang — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda bersama Pemerintah Kota Bontang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kerja sama ini difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial bagi orang dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak sebagai bagian dari penguatan sistem pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., dan Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan. Keterlibatan pimpinan kedua institusi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan hukum pidana nasional sekaligus kesiapan Pemerintah Kota Bontang dalam mengimplementasikan sanksi pidana non-pemenjaraan di tingkat daerah.

Melalui perjanjian ini, Bapas Kelas I Samarinda berperan melaksanakan asesmen, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang bertanggung jawab menyediakan lokasi kegiatan, sarana pendukung, serta melakukan koordinasi teknis pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang adaptif dan berkeadilan. Pidana kerja sosial, menurutnya, tidak semata bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, tetapi juga mendorong proses pembinaan melalui keterlibatan aktif pelaku dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Bontang terhadap penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap menyediakan sumber daya serta mekanisme kerja yang diperlukan agar pelaksanaan program berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kota Bontang berharap pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh konkret penerapan KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.

Previous Post

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

Next Post

PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal

admin

admin

Related Posts

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
Sosial

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur
Sosial

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

18 Februari 2026
DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI
Sosial

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

11 Februari 2026
BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?
Sosial

BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?

11 Februari 2026
Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?
Sosial

Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?

4 Februari 2026
Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Next Post
PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal

PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In