Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

Sepakat Berantas Perusak Lingkungan di Mentawir, Otorita IKN Kerahkan Gakum Bersama LSM Guntur dan DLH PPU

Kasim : "Pihak Otorita IKN siap berikan keterangan di Pengadilan"

admin by admin
17 April 2025
in Sosial
0
Sepakat Berantas Perusak Lingkungan di Mentawir, Otorita IKN Kerahkan Gakum Bersama LSM Guntur dan DLH PPU

Kasim Assegaf bersama Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah Otorita IKN, Alimudin, Kamis, 17/04/2025

0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespon cepat surat permohonan audensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur), pasalnya baru kemarin (Rabu, 16/04/2025) surat permohonan tersebut dilayangkan, hari ini, Kamis, 17/04/2025 pihak OIKN langsung menerima pihak LSM Guntur,

Audensi berlangsung di ruang kerja Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana yang terletak di kawasan inti IKN sekitar pukul 12.00 – 14.00 Wita.

Onesimus Patiung didampingi sejumlah stafnya kala menerima pengurus LSM Guntur. Dalam audensi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, LSM Guntur memaparkan sejumlah fakta tentang kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Kelurahan Mentawir sebagai akibat dari penambangan secara brutal dan ugal-ugalan oleh dua perusahaan tambang.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan audensi dengan pihak Otorita IKN dan tadi kami diterima dengan sangat baik oleh Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, yaitu bapak Onesimus Patiung, tentu kami sangat mengapresiasi respon cepat dari pihak OIKN yang kurang dari 24 jam langsung mengagendakan pertemuan dengan kami,” tutur Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf.

Ditanyakan terkait hasil yang diperoleh pada audensi dimaksud, Kasim menjelaskan, pihak OIKN menyambut baik semua gerakan yang dilakukan oleh LSM Guntur dan akan mensupport LSM Guntur dalam memberantas para perusak lingkungan.

“Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN tadi secara tegas mengatakan bahwa Otorita IKN memiliki komitmen yang kuat untuk bersama-sama memberantas perusak lingkungan, oleh karena itu dalam waktu yang sangat dekat ini OIKN yang nantinya diwakili tim Penegakan Hukum (Gakum) akan meninjau langsung ke lapangan guna memastikan bagaimana kondisi lingkungan hidup di Mentawir,” terangnya.

Kasim menambahkan, “Tadi pak Direktur Lingkungan Hidup juga menyampaikan terimakasih kepada LSM Guntur yang telah membantu untuk memberikan pengawasan dan kritis terhadap kondisi lingkungan, dan Kami juga sangat berterimakasih kepada OIKN dalam hal ini bapak Onesimus Patiung sebab beliau tadi menyatakan bahwa Otorita IKN siap memberikan keterangan di pengadilan sesuai dengan kondisi faktual dan kewenangannya jika memang dibutuhkan,” ujar pria yang akrab disapa Habib itu menambahkan.

Kasim mengaku bahwa LSM Guntur sangat optimis kedepan para perusak lingkungan hidup itu akan bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, mereka hanya lolos sementara, saat ini kami sangat yakin dengan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Penajam Paser Utara (DLH PPU) dan Otorita IKN, serta aparat penegak hukum tentunya, tidak lama lagi perusahaan-perusahaan yang telah mengeksploitasi dan merusak alam Mentawir, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menerima akibat dari perbuatannya,” Tutup Kasim.(red.hai)

 

Previous Post

Dukung Pengembangan SDM, Komisi III DPRD Kaltim Paparkan Peluang Pemuda Melalui Perda

Next Post

Mantap…!!! LSM Guntur Pastikan DLH PPU dan Otorita IKN Siap Bersaksi di Pengadilan

admin

admin

Related Posts

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
Sosial

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur
Sosial

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

18 Februari 2026
DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI
Sosial

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

11 Februari 2026
BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?
Sosial

BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?

11 Februari 2026
Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?
Sosial

Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?

4 Februari 2026
Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Next Post

Mantap...!!! LSM Guntur Pastikan DLH PPU dan Otorita IKN Siap Bersaksi di Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In