Indonesiakitanews.com – Penajam. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami mengimbau agar seluruh perusahaan di PPU dapat lebih kooperatif dan mematuhi undang-undang yang mengatur tentang pemberian THR,” ujarnya, Rabu (13/3/2025).
THR Tepat Waktu Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Bijak menambahkan bahwa THR yang dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan akan menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, serta membantu karyawan memenuhi kebutuhan mereka menjelang Lebaran.
“Kami berharap tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. DPRD PPU akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR dan siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan antara perusahaan dan karyawan terkait pembayaran THR untuk menghindari konflik.
“Kami mengimbau kepada seluruh karyawan untuk berani melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi. DPRD PPU siap membantu dan mengawal proses ini,” katanya.
DPRD PPU berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.(ADV/HUMAS DPRD PPU/HAI)






