Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home ADV Penajam Paser Utara

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

admin by admin
19 November 2025
in Penajam Paser Utara
0
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI kembali mengalami penundaan. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2025, terpaksa ditunda setelah pihak tergugat, PT PPCI, beserta kuasa hukumnya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada majelis hakim.

Berdasarkan agenda persidangan, sidang hari itu semestinya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta tambahan saksi dari pihak penggugat. Namun, absennya PT PPCI dan kuasa hukumnya membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan proses pembuktian sehingga persidangan kembali ditunda ke waktu berikutnya.

Menariknya, ketidakhadiran pihak tergugat juga dibarengi dengan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum substitusi PT PPCI. Saat dikonfirmasi oleh LSM Guntur selaku salah satu penggugat, kuasa hukum substitusi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak hadir karena tidak menerima instruksi dari PT PPCI dan tidak memperoleh perpanjangan kuasa substitusi. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidakharmonisan koordinasi internal di pihak tergugat.

Kursi pihak terugat yang kosong, karena tidak hadir dalam sidang.

Ketidakjelasan sikap PT PPCI dalam menghadapi perkara ini justru menambah optimisme pihak penggugat. Menurut Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur, absennya tergugat tanpa alasan yang sah menunjukkan lemahnya komitmen PT PPCI dalam membela diri, sekaligus memperkuat keyakinan penggugat terhadap posisi hukum mereka dalam perkara a quo.

Majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada tanggal 25 November 2025 mendatang dengan agenda yang sama. Pihak penggugat berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lancar agar proses pencarian keadilan dalam perkara lingkungan hidup ini tidak kembali terhambat.(red.hai).

Previous Post

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

Next Post

Publik Harapkan Penyegaran OPD, Bupati PPU Diminta Tegas Sikapi Kinerja dan Komunikasi Anggaran

admin

admin

Related Posts

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat
Penajam Paser Utara

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat

11 Desember 2025
Penajam Paser Utara

APBD PPU 2026 Disahkan Senilai Rp1,48 Triliun, Bupati Mudyat Noor Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

2 Desember 2025
Penajam Paser Utara

Mulai Dari Penundaan Lelang Sejumlah Proyek, Hingga TNI Bekingi Urusan Proyek, Ada Apa Dengan Penajam Paser Utara ?

3 Juli 2025
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Tanggapi Jawaban Tertulis Dari Perumda Benuo Taka Yang Menolak Memberikan Informasi Kepada Publik

28 Mei 2025
ADV

Gubernur Kaltim Akan Membuka Ramadhan Fest di Penajam, Hadirkan 250 UMKM dan Artis Religi

12 Maret 2025
ADV

Prokopim PPU Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ungkapan Syukur HUT ke-23 Kabupaten PPU

12 Maret 2025
Next Post

Publik Harapkan Penyegaran OPD, Bupati PPU Diminta Tegas Sikapi Kinerja dan Komunikasi Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In