Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI kembali mengalami penundaan. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2025, terpaksa ditunda setelah pihak tergugat, PT PPCI, beserta kuasa hukumnya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada majelis hakim.
Berdasarkan agenda persidangan, sidang hari itu semestinya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta tambahan saksi dari pihak penggugat. Namun, absennya PT PPCI dan kuasa hukumnya membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan proses pembuktian sehingga persidangan kembali ditunda ke waktu berikutnya.
Menariknya, ketidakhadiran pihak tergugat juga dibarengi dengan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum substitusi PT PPCI. Saat dikonfirmasi oleh LSM Guntur selaku salah satu penggugat, kuasa hukum substitusi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak hadir karena tidak menerima instruksi dari PT PPCI dan tidak memperoleh perpanjangan kuasa substitusi. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidakharmonisan koordinasi internal di pihak tergugat.

Ketidakjelasan sikap PT PPCI dalam menghadapi perkara ini justru menambah optimisme pihak penggugat. Menurut Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur, absennya tergugat tanpa alasan yang sah menunjukkan lemahnya komitmen PT PPCI dalam membela diri, sekaligus memperkuat keyakinan penggugat terhadap posisi hukum mereka dalam perkara a quo.
Majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada tanggal 25 November 2025 mendatang dengan agenda yang sama. Pihak penggugat berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lancar agar proses pencarian keadilan dalam perkara lingkungan hidup ini tidak kembali terhambat.(red.hai).






