Indonesiakta-news.com – Penajam – Polemik yang melibatkan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) dengan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai bergerak ke level pemerintah pusat.
DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur menyatakan tidak akan berhenti pada desakan audiensi. Jika manajemen PT KMS tetap tidak memberikan respons, LSM Guntur menyiapkan langkah lebih jauh dengan membawa sejumlah persoalan yang dilaporkan masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah aktivitas perkebunan kelapa sawit serta dugaan adanya lahan masyarakat yang masuk dalam area HGU PT KMS.
Ketua Umum DPP LSM Guntur, Kasim Assegaf, SE., M.Si., mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan dan memverifikasi data serta keterangan masyarakat sebelum laporan resmi disampaikan kepada kementerian terkait.
“Kami sedang menyiapkan seluruh data. Untuk persoalan dugaan pencemaran limbah sawit, kami berencana melaporkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif. Kami ingin persoalan ini diuji berdasarkan fakta lapangan, bukan sekadar saling klaim,” kata Kasim.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, maka harus ada langkah penegakan hukum dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan lingkungan hanya menjadi keluhan masyarakat yang kemudian menguap tanpa pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Kalau ada pelanggaran, juga harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lahan Warga Juga Akan Dibawa ke ATR/BPN
Tidak hanya persoalan lingkungan, LSM Guntur juga tengah mempersiapkan laporan kepada Kementerian ATR/BPN terkait dugaan lahan masyarakat yang berada atau masuk dalam area HGU PT KMS.
Kasim mengatakan, pihaknya ingin persoalan tersebut dibuka secara terang, termasuk mengenai status tanah, batas HGU, riwayat penguasaan, dasar penerbitan hak, serta posisi lahan yang diklaim masyarakat.
“Persoalan tanah tidak boleh dibiarkan menjadi kabur. Kami akan meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan berdasarkan data pertanahan yang resmi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai status tanah yang mereka persoalkan,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan lahan tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Surat Audiensi Belum Mendapat Respons
Sebelumnya, DPP LSM Guntur telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada manajemen PT KMS tertanggal 31 Agustus 2026.
Namun hingga 8 September 2026, Kasim mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Padahal, menurut dia, audiensi merupakan ruang yang justru dapat dimanfaatkan PT KMS untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjelaskan posisi perusahaan terhadap berbagai keluhan masyarakat.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kalau surat audiensi saja tidak direspons, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Karena itu kami menyiapkan langkah berikutnya,” katanya.
Kasim menegaskan, LSM Guntur tidak ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai konflik terbuka tanpa dasar. Karena itu, pihaknya memilih mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau ada dugaan pencemaran, periksa. Kalau ada persoalan HGU, buka data pertanahannya. Jangan masyarakat terus berada dalam posisi bertanya-tanya,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Jangan Pasif
LSM Guntur juga mendesak Pemerintah Kabupaten PPU tidak bersikap pasif terhadap laporan masyarakat.
Menurut Kasim, pemerintah daerah tidak boleh hanya berada pada posisi sebagai penonton ketika muncul dugaan persoalan yang menyangkut lingkungan dan hak masyarakat atas tanah.
“Pemerintah harus hadir. Investasi memang penting, tetapi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat maupun perlindungan lingkungan. Semua harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kasim juga menyinggung kedatangan sejumlah masyarakat PPU ke DPRD PPU beberapa waktu lalu untuk menyampaikan keluhan mengenai dugaan lahan warga yang masuk dalam HGU PT KMS dan dugaan persoalan pencemaran lingkungan.
Bagi LSM Guntur, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar menjadi catatan dalam forum pertemuan.
Jika Diam, LSM Guntur Siapkan Eskalasi
Kasim menegaskan, LSM Guntur masih membuka ruang dialog dengan PT KMS. Namun apabila tidak ada respons dan persoalan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan, pihaknya siap meningkatkan langkah melalui jalur kelembagaan.
“Kalau ruang dialog tidak dibuka, kami akan tempuh jalur yang tersedia. Kami akan sampaikan laporan kepada kementerian terkait dan meminta persoalan ini diperiksa secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan, LSM Guntur juga tidak menutup kemungkinan menggalang aspirasi bersama masyarakat apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.
“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami hanya ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan lingkungan mendapatkan perlindungan. Kalau semua pihak merasa benar, mari buka data dan biarkan lembaga yang berwenang memeriksanya,” pungkas Kasim.
Dengan rencana pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran limbah sawit dan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan persoalan lahan masyarakat, polemik PT KMS kini berpotensi tidak lagi menjadi persoalan lokal.
Publik menunggu apakah manajemen PT KMS akan membuka ruang dialog dan memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan tersebut, atau membiarkan isu tersebut bergulir hingga diperiksa oleh pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT KMS belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan audiensi maupun dugaan-dugaan yang disampaikan LSM Guntur dan masyarakat.(red/mrn)










