Indonesiakita-news.com – Penajam – PT Sukses Tani Nusasubur (PT STN) menjadi sorotan publik menyusul berbagai dugaan persoalan yang berkaitan dengan legalitas Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan dengan masyarakat, hingga dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam penguasaan lahan di wilayah operasional perusahaan.
Sejumlah warga dan kelompok masyarakat mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status legalitas perusahaan, termasuk dokumen HGU dan perizinan lainnya. Menurut mereka, kejelasan dokumen tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dugaan HGU Perlu Diverifikasi
Masyarakat mempertanyakan status masa berlaku HGU PT STN. Mereka menduga terdapat ketidakjelasan terkait perpanjangan hak atas lahan yang digunakan perusahaan.
Apabila dugaan tersebut benar, status hukum pengelolaan lahan dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai status HGU maupun dokumen perpanjangan izin yang dipersoalkan masyarakat.
Konflik Lahan Berlarut
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyampaikan adanya sejumlah sengketa lahan yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Permasalahan tersebut meliputi klaim tumpang tindih kepemilikan lahan, dugaan penguasaan lahan masyarakat, hingga persoalan akses warga terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.
Warga berharap penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka melalui mekanisme mediasi yang melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan pihak independen agar menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Desa
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparatur desa dalam praktik penguasaan atau pembagian lahan bersama pihak-pihak yang dikaitkan dengan perusahaan.
Informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Tata Kelola Perusahaan Dipertanyakan
Masyarakat turut mempertanyakan pelaksanaan tata kelola perusahaan, mulai dari kepatuhan terhadap perizinan, batas areal perkebunan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sejumlah warga menilai program CSR yang dijalankan belum memberikan manfaat yang dirasakan secara merata oleh masyarakat terdampak. Mereka berharap perusahaan meningkatkan transparansi serta memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Kemitraan Dinilai Perlu Dievaluasi
Dalam aspek kemitraan, masyarakat juga meminta evaluasi terhadap pola kerja sama antara perusahaan dengan petani maupun kelompok masyarakat.
Beberapa pihak mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai mekanisme kemitraan, termasuk hak dan kewajiban para pihak. Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya konflik di kemudian hari.
Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Kelompok masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.
Mereka berencana menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang sesuai kewenangannya apabila ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran agraria, maupun dugaan tindak pidana.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Sukses Tani Nusasubur, pemerintah desa terkait, serta instansi pemerintah yang berwenang mengenai berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











