Indonesiakita-news.com – Penajam – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali berhadapan dengan persoalan klasik: bagaimana memastikan masyarakat sekitar kawasan tidak justru kehilangan ruang untuk mencari penghidupan.
Kelompok Tani Hutan (KTH) Usaha Baru Karya Merdeka, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendesak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) turun tangan memfasilitasi realisasi nota kesepahaman (MoU) antara kelompok tani dengan PT Inhutani.
Bagi para petani, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif atau kerja sama antarlembaga. Ini menyangkut keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Ketua KTH Usaha Baru Karya Merdeka, Ahmad Nyompa, mengatakan kondisi ekonomi yang semakin sulit membuat masyarakat semakin kesulitan memperoleh penghasilan. Dalam situasi tersebut, sektor pertanian menjadi salah satu pilihan paling realistis bagi warga untuk bertahan hidup.
“Dengan kondisi seperti saat ini, hidup semakin susah dan mencari pekerjaan juga susah. Harapan kami sebagai kelompok tani diberikan ruang untuk bertani kembali,” kata Ahmad.
Ahmad menegaskan, kelompok tani tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta ruang untuk bekerja dan bersedia mengikuti seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan kawasan.
Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa rencana kerja sama yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat belum juga mendapatkan kepastian.
Kelompok tani berharap OIKN mengambil posisi sebagai fasilitator yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan PT Inhutani, sehingga aktivitas pertanian dapat berlangsung secara legal, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, yang mendampingi KTH, mengatakan masyarakat tidak memiliki kepentingan untuk berkonflik dengan OIKN ataupun pihak lainnya.
Menurut dia, petani hanya ingin bekerja dan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“OIKN mewakili negara, sedangkan kami kelompok tani adalah warga negara. Kami menghormati OIKN dan Pak Basuki sebagai Kepala OIKN. Kami hanya ingin bertani untuk mencari makan dan tetap mengikuti aturan,” ujar Kasim.
Kasim menegaskan LSM Guntur hadir untuk memastikan perjuangan kelompok tani tetap dilakukan melalui jalur hukum dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
Namun, ia meminta OIKN melihat persoalan ini bukan semata-mata dari perspektif tata kelola kawasan.
Menurutnya, pembangunan IKN seharusnya tidak hanya berbicara mengenai gedung, jalan, investasi, dan penataan kawasan. Di balik seluruh proyek tersebut terdapat masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari tanah dan lingkungan di sekitarnya.
“Kami tegas meminta OIKN jangan menzalimi para petani. Mereka berhak hidup layak di negeri ini sesuai kemampuan dan bidangnya,” katanya.
Pertanyaan Sederhana untuk OIKN
Persoalan ini pada akhirnya bermuara pada pertanyaan sederhana: jika petani bersedia mengikuti aturan, jika mereka meminta aktivitas pertanian yang legal, dan jika telah ada MoU dengan PT Inhutani, mengapa ruang dialog dan realisasi kerja sama itu tidak segera difasilitasi?
OIKN memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan tersebut.
Jangan sampai semangat membangun ibu kota baru justru melahirkan paradoks: kawasan ditata atas nama pembangunan dan masa depan, tetapi masyarakat kecil yang berada di sekitarnya justru kesulitan mendapatkan ruang untuk mempertahankan kehidupannya.
Pembangunan IKN semestinya tidak menempatkan masyarakat sebagai penonton di tengah pembangunan di wilayahnya sendiri.
KTH Usaha Baru Karya Merdeka kini menunggu langkah konkret OIKN untuk membuka jalan bagi pelaksanaan MoU dengan PT Inhutani.
Yang mereka minta sebenarnya tidak muluk: kepastian, ruang untuk bekerja, legalitas, dan kesempatan untuk hidup layak.
Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata-mata dapat dilihat dari megahnya infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat kecil di sekitarnya tetap mampu hidup bermartabat.(red).










