Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

admin by admin
19 September 2026
in Penajam Paser Utara
0
12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam — Dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi mulai mengarah pada satu pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah terdapat potensi penerimaan negara yang hilang apabila batu bara tersebut benar-benar ditambang dan diperjualbelikan tanpa dasar perizinan yang sah?

Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Kalimantan Timur, R. Rahimi Rapi, yang akrab disapa Danjent, mengapresiasi langkah LSM Guntur yang kembali membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan menyertakan 12 (dua belas) dokumen pendukung.

Menurut Danjent, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PPCI tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif mengenai ada atau tidaknya izin pertambangan. Jika dugaan tersebut memiliki dasar, aparat penegak hukum perlu membuka jejak produksi hingga transaksi secara menyeluruh.

Berapa volume batu bara yang diduga ditambang? Dari titik mana batu bara tersebut berasal? Ke mana hasil tambang itu dibawa? Siapa pihak yang membeli? Berapa nilai transaksinya? Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi?

“Kalau dugaan kegiatan tanpa izin dan penjualan batu bara itu terbukti, maka persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran kegiatan pertambangan. Harus ditelusuri pula apakah terdapat penerimaan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak diterima negara. Karena itu, kami berharap Kajati Kaltim menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari produksi, pengangkutan hingga transaksi penjualan,” ujar Danjent.

LSM Guntur menyebut dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tersebut berkaitan dengan periode 2015–2017. LSM tersebut telah menyiapkan 12 (dua belas) dokumen yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum di Kejati Kaltim.

Pemeriksaan yang didorong LSM Guntur mencakup legalitas perizinan, lokasi kegiatan, asal-usul batu bara, volume produksi, rantai pengangkutan dan penjualan, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, hingga kemungkinan adanya potensi kerugian atau kehilangan penerimaan negara.

Titik krusialnya adalah pembuktian. Jika memang terdapat aktivitas produksi dan penjualan batu bara, maka data produksi dan transaksi semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen perusahaan, catatan pengangkutan, dokumen penjualan, pembayaran kewajiban negara, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Persoalan PPCI di Mentawir sendiri bukan isu yang baru muncul. Polemik tersebut telah berlangsung sejak 2008. Bahkan pada 2025, gabungan unsur pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, pihak Kecamatan Sepaku, dan Kelurahan Mentawir disebut pernah melakukan kunjungan lapangan serta investigasi terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan eks tambang PPCI.

Karena itu, Danjent menilai proses hukum kali ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan normatif, tetapi mampu memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat Mentawir, persoalan tersebut juga memiliki dimensi yang lebih luas. Masyarakat adat setempat mengaku terdampak dan kehilangan akses terhadap sebagian lahan pertanian, sumber air, serta mata pencaharian. Dengan demikian, dugaan aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya perlu dilihat secara utuh, baik dari aspek hukum pertambangan, lingkungan hidup, maupun hak-hak masyarakat.

“Yang penting sekarang bukan hanya soal siapa yang menambang. Kalau benar ada batu bara yang diambil dan dijual, publik juga berhak mengetahui ke mana batu bara itu dijual, siapa yang membeli, berapa nilai transaksinya, dan apakah kewajiban kepada negara telah dipenuhi. Jejak tersebut harus dibuka secara terang melalui proses hukum yang transparan dan berbasis bukti,” tegas Danjent.(red/mar)

Previous Post

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In