Indonesiakitanews.com – Penajam — Dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi mulai mengarah pada satu pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah terdapat potensi penerimaan negara yang hilang apabila batu bara tersebut benar-benar ditambang dan diperjualbelikan tanpa dasar perizinan yang sah?
Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Kalimantan Timur, R. Rahimi Rapi, yang akrab disapa Danjent, mengapresiasi langkah LSM Guntur yang kembali membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan menyertakan 12 (dua belas) dokumen pendukung.
Menurut Danjent, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PPCI tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif mengenai ada atau tidaknya izin pertambangan. Jika dugaan tersebut memiliki dasar, aparat penegak hukum perlu membuka jejak produksi hingga transaksi secara menyeluruh.
Berapa volume batu bara yang diduga ditambang? Dari titik mana batu bara tersebut berasal? Ke mana hasil tambang itu dibawa? Siapa pihak yang membeli? Berapa nilai transaksinya? Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi?
“Kalau dugaan kegiatan tanpa izin dan penjualan batu bara itu terbukti, maka persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran kegiatan pertambangan. Harus ditelusuri pula apakah terdapat penerimaan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak diterima negara. Karena itu, kami berharap Kajati Kaltim menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari produksi, pengangkutan hingga transaksi penjualan,” ujar Danjent.
LSM Guntur menyebut dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tersebut berkaitan dengan periode 2015–2017. LSM tersebut telah menyiapkan 12 (dua belas) dokumen yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum di Kejati Kaltim.
Pemeriksaan yang didorong LSM Guntur mencakup legalitas perizinan, lokasi kegiatan, asal-usul batu bara, volume produksi, rantai pengangkutan dan penjualan, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, hingga kemungkinan adanya potensi kerugian atau kehilangan penerimaan negara.
Titik krusialnya adalah pembuktian. Jika memang terdapat aktivitas produksi dan penjualan batu bara, maka data produksi dan transaksi semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen perusahaan, catatan pengangkutan, dokumen penjualan, pembayaran kewajiban negara, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Persoalan PPCI di Mentawir sendiri bukan isu yang baru muncul. Polemik tersebut telah berlangsung sejak 2008. Bahkan pada 2025, gabungan unsur pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, pihak Kecamatan Sepaku, dan Kelurahan Mentawir disebut pernah melakukan kunjungan lapangan serta investigasi terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan eks tambang PPCI.
Karena itu, Danjent menilai proses hukum kali ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan normatif, tetapi mampu memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat Mentawir, persoalan tersebut juga memiliki dimensi yang lebih luas. Masyarakat adat setempat mengaku terdampak dan kehilangan akses terhadap sebagian lahan pertanian, sumber air, serta mata pencaharian. Dengan demikian, dugaan aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya perlu dilihat secara utuh, baik dari aspek hukum pertambangan, lingkungan hidup, maupun hak-hak masyarakat.
“Yang penting sekarang bukan hanya soal siapa yang menambang. Kalau benar ada batu bara yang diambil dan dijual, publik juga berhak mengetahui ke mana batu bara itu dijual, siapa yang membeli, berapa nilai transaksinya, dan apakah kewajiban kepada negara telah dipenuhi. Jejak tersebut harus dibuka secara terang melalui proses hukum yang transparan dan berbasis bukti,” tegas Danjent.(red/mar)










