Rabu, 30 September 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Akan Mutasi ASN di Lingkungan Pemkab PPU, Pj Bupati di Nilai Tak Beretika dan Rusak Stabilitas Daerah

Kasim Assegaf : "Dia tidak mengerti etika, arogan dan merusak stabilitas PPU"

admin by admin
16 Mei 2025
in Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
3k
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Baru-baru ini beredar kabar tak sedap dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sehubungan dengan rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab PPU oleh Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun.

Kabar tersebut sontak saja menimbulkan “kegelisahan” di internal ASN Kabupaten PPU. sewa mobil bulanan bandung Pasalnya mutasi bukanlah hal yang lazim dlakukan oleh seorang Penjabat Bupati karena kewenangannya terbatas dan hanya bertugas untuk mengawal jalannya pemerintahan sampai terpilihnya Bupati Definitif.

Terkait dengan isu yang beredar itu, Ketua LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) Kasim Assegaf memberikan tanggapannya.

Menurut Kasim, kalau hal itu (mutasi) benar – benar dilaksanakan maka Pj Bupati dinilai telah menabrak etika sebagai seorang Penjabat.

“Melakukan mutasi itu kan bukan kewenangan bagi seorang Pj Bupati, kita tau memang ada surat edaran dari Mendagri yang memberikan ijin kepada seorang Pj untuk melakukan mutasi, tapi alasannya harus jelas dan kalau kita baca aturannya, surat edaran itu bertentangan dengan undang-undang.” Ungkap Kasim.

Kasim menjelaskan bahwa terkait dengan dibolehkannya mutasi berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri sifatnya sangat terbatas dan harus dengan kriteria tertentu.

“Saya kira Saudara Makmur Marbun sebagai Pj Bupati perlu membaca lagi poin dalam surat edaran Mendagri itu, mutasi terhadap ASN itu hanya boleh dilakukan oleh Pj Bupati hanya dalam dua kondisi, pertama ASN itu terbukti melakukan tindakan korupsi, kemudian yang kedua, ASN itu tidak mendukung program strategis nasional. Jadi jelas kriterianya, bukan semaunya Pj Bupati saja.” Bebernya.

Lebih lanjut Kasim menjelaskan, “Makmur Marbun selaku Pj Bupati harusnya paham bahwa berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yang diperbolehkan melakukan rotasi hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. Nah Pj Bupati bukan PPK dan bukan juga Kepala Daerah. Berdasarkan norma ini Makmur Marbun sebagai seorang Pj harusnya tau diri.” Ucap Kasim.

Kasim menilai, jangan sampai Pj Bupati yang notabene adalah seorang pejabat sementara justeru merusak stabilitas daerah yang sudah dibangun oleh Kepala Daerah sebelumnya. Lebih jauh Kasim menilai, bahwa Makmur Marbun hanya mempertontonkan arogansi dan merusak tatanan yang ada di PPU.

“Saya berani katakan ini dengan tegas, jika Makmur Marbun yang hanya seorang Pj sampai melakukan mutasi ASN maka jelas ia hanya mempertontonkan arogansinya, dia menabrak etika sebagai seorang penjabat yang berlaku seolah-olah sebagai Kepala Daerah, dan itu berbahaya bagi stabilitas daerah ini.”

Kasim menyatakan, “Sebelum melakukan mutasi, Makmur Marbun harus membukikan bahwa ASN yang dimutasi itu benar-benar tidak mendukung program strategis nasional, tidak bisa didasarkan asumsi pribadinya, dan sepanjang ia tidak bisa membuktikan maka mutasi yang dilakukannya tidak sah, sebab edaran mendagri sekalipun bertentangan dengan norma hukum diatasnya memberikan batasan itu, dan bagi ASN yang diberhentikan karena korupsi maka harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka Makmur Marbun pantas untuk dilaporkan sebagai seorang yang melanggar aturan, tidak beretika dan merusak stabilitas daerah.” Pungkasnya.(Red.HAI).

Previous Post

Pimpinan DPRD Kaltim Hadiri Rakerwil III PAN Kaltim, Hamas Beri Apresiasi Pada Kegiatan Pembekalan Caleg

Next Post

Kerja Bakti di Bapas Manado dan Senam Bersama Dalam Rangka Pemasyarakatan Sehat

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post

Kerja Bakti di Bapas Manado dan Senam Bersama Dalam Rangka Pemasyarakatan Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In