Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Masuk Angin, Hakim Mediator PN Penajam Gugatan Lingkungan Hidup, Sebut Putusan Bisa N.O, Kok Bisa ?

admin by admin
6 Agustus 2025
in Hukum
0
Lanjutan Sidang Gugatan Kerusakan Lingkungan Hidup, PPCI Kabur, Mediasi Gagal dan Ditunda

Suasana ruang mediasi gugatan kerusakan lingkungan hidup Mentawir, di PN Penajam. Namun pihak tergugat (PPCI) mangkir dalam mediasi setelah sebelumnya hadir pada sidang pembukaan pukul 10.00 WITA.

0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) selaku tergugat melawan  LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir sebagai Penggugat akan segera memasuki babak baru yaitu pembahasa pokok perkara.

Dalam sidang-sidang sebelumnya (3 kali sidang) dilakukan upaya mediasi kepada para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sebagai konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara, dimana masing-masing pihak akan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkannya.

Akan tetapi ada hal yang dirasa ganjil dari seluruh rangkaian proses mediasi tersebut. Sampai dengan sidang mediasi ketiga selesai dilakukan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Penajam justeru ingin tetap memaksakan agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda mediasi untuk keempat kalinya.

Keinginan Mediator PN Penajam tersebut kemudian ditentang oleh pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Mai Indradi, SH.

“Kita kan sudah tiga kali sidang, bahkan dalam sidang mediasi kedua, kuasa hukum pihak Tergugat justeru melarikan diri pada saat skorsing sidang. Terakhir sidang mediasi dilaksanakan tanggal 24 Juli lalu.” Ujar pendiri Mai Indradi, SH Associates tersebut, kepada media ini pada Rabu, 6 Agustus 2024 saat dikonfirmasi via telpon (whatsaap).

Ia juga menambahkan, “Pada sidang mediasi ketiga 24 Juli lalu, Tergugat hadir diwakili kuasa hukum substitusi (bukan kuasa hukum utama) dan menyampaikan sikap secara tegas, bahwa pihak Tergugat menolak perdamaian, menolak ganti rugi kepada pihak Penggugat sebagaimana diusulkan oleh mediator PN Penajam dan dicatat dalam risalah mediasi,” ujarnya menambahkan.

Mai Indradi, SH selaku kuasa hukum Penggugat mengaku heran dengan perilaku yang ditunjukkan Hakim Mediator PN Penajam. Pasalnya, Hakim Mediator seolah memaksakan agar sidang kembali dilanjutkan dengan mediasi lagi.

“Saya heran, kenapa kok Mediator seolah ngotot sekali untuk tetap dilakukan mediasi lagi, padahal para pihak sudah menyatakan menolak mediasi dan agar dilanjutkan kepada pokok perkara. Ini kan ganjil, parahnya lagi ada pernyataan yang rasanya kurang layak jika itu disampaikan oleh Mediator atau bahkan Hakim yang menyidangkan suatu perkara sekalipun, yakni ketika Mediator mengatakan bahwa ada kemungkinan putusan akhirnya adalah kurang pihak atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Ini kan aneh, bagaimana bisa Mediator sampai pada pembahasan sejauh itu bahkan menyangkut putusan yang pokok perkaranya saja belum dibahas,” Ujarnya.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum yang sudah mendalami perkara a quo, dirinya memiliki keyakinan berdasarkan semua bukti yang ada dan juga rekam jejak digital seperti RDP dengan DPR RI dimana PPCI menyatakan kesanggupan untuk melakukan reklamasi, namun hingga saat ini reklamasi tak kunjung dilakukan.

“Ini kan Tergugat jelas telah melanggar ya, bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI saja yang secara terang dan jelas mereka menyatakan akan melakukan reklamasi, faktanya sampai hari ini tidak ada reklamasi, kasarnya, DPR RI aja dibohongi apalagi kita kan, itulah kenapa kita ingin perkara ini, berjalan secara fair,” tegasnya.

Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur memberikan tanggapannya terhadap sikap dari Mediator PN Penajam yakni MGS. Akhmad Rafiq Ghazali, SH yang menurutnya sangat tidak pantas.

“Saya dari awal sudah mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang masuk angin terutama oknum di PN Penajam, sangat tidak masuk akal rasanya ada seorang mediator yang berbicara tentang putusan sedangkan sidang belum memasuki pokok perkara, menurut saya ini ada indikasi “masuk angin”, sebab tidak seharusnya seorang mediator membicarakan putusan, padahal tugas mereka hanya melakukan mediasi,” ujar Kasim.

Kasim juga mengaku akan kembali menyurati Komisi Yudisial terkait hal tersebut.

“Ini sangat tidak layak, jadi kami mempertimbangkan untuk mengadukan masalah ini ke Komisi Yudisial, agar nanti tidak ada oknum dari PN Penajam yang coba-coba main mata dalam perkara ini,” Pungkasnya.(red.hai).

Previous Post

Negara Berutang, Rakyat Menanggung, Pejabat Melenggang, Daerah Defisit.

Next Post

Alam Mentawir Rusak, Masyarakat Akan Lakukan Aksi Demo ke PN Penajam

admin

admin

Related Posts

Efek Domino Kasus MBG
Hukum

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Hukum

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Next Post

Alam Mentawir Rusak, Masyarakat Akan Lakukan Aksi Demo ke PN Penajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In