Indonesiakitanews.com – Samarinda. Terkait adanya dugaan malapraktik di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Kota Samarinda, DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyampaikan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam kasus dugaan malpraktik yang melibatkan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). DPRD berupaya memediasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari kejelasan atas dugaan tersebut. (08/05/2025)
“Kami di DPRD Kota berperan sebagai fasilitator, mencoba memediasi pihak-pihak yang ada. Kami meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memfasilitasi dan melakukan audit internal guna memastikan apakah benar terjadi malpraktik atau tidak,” ujar Ismail.
Ismail menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan adanya malpraktik. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan IDI sebagai lembaga yang berwenang.
“Kami tidak bisa mengklaim terjadi atau tidak. Itu bukan ranah kami di DPRD Kota. IDI yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan memastikan ada atau tidaknya malpraktik, ” tambahnya.
Informasi awal mengenai dugaan malpraktik berasal dari kuasa hukum korban, yang menyatakan adanya prosedur medis yang tidak dilakukan sebelum operasi. Namun, Ismail menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui audit.
“Informasi ini berasal dari versi kuasa hukum dan korban. Ada dugaan prosedur yang tidak dilakukan sebelum operasi. Tapi sekali lagi, itu perlu audit untuk memastikan, ” jelasnya.
DPRD berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk RSHD, dokter yang bersangkutan, BPJS, dan korban, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami akan mengadakan pertemuan selanjutnya dengan menghadirkan semua pihak, termasuk Rumah Sakit Haji Darjad, dokter Darwin, BPJS, dan korban, untuk klarifikasi, ” tutup Ismail. (red/Mar)







