Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Lainnya

Jangan Bebani Bupati PPU Terpilih Dengan “Dosa” Masa Lalu Terkait THL

Kasim : "Bupati bekerja berdasarkan batasan yang diatur undang-undang, jangan bebani dengan masalah yang tidak harus ditanggungnya."

admin by admin
6 Agustus 2025
in Lainnya
0
0
SHARES
162
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Permasalahan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) nampaknya menjadi problematika baru menuju awal kepemimpinan Bupati Terpilih PPU, Mudyat Noor – Waris Muin. Tidak hanya menjadi masalah bagi eksekutif tetapi juga menjadi masalah bagi DPRD PPU yang kini dipimpin oleh Rauf Muin.

Peliknya permasalahan THL / Honorer ini karena sebagian besar dari mereka menggantungkan kehidupan ekonomi keluarga mereka dari pekerjaan sebagai honorer. Ketika mereka dihadapkan pada kenyataan harus kehilangan mata pencaharian tentu ini sangat sulit diterima. Tetapi inilah realita yang harus dihadapi, mereka harus berjuang meminta kebijakan dari pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten agar bisa tetap bekerja dan menghasilkan nafkah bagi keluarga mereka.

Tapi apa lacur, mereka harus berhadapan dengan sederet aturan perundang-undangan yang menjadi batasan bagi mereka. Ironisnya, pemerintah kabupaten pun tak bisa menabrak aturan itu. Lalu siapa yang harus disalahkan ?

Adalah Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur yang dengan tegas mengatakan, bahwa permasalahan THL adalah akibat dari kebijakan yang diambil dengan menabrak aturan pada pemerintahan sebelumnya. Namun demikian, Kasim meminta semua pihak untuk memikirkan solusi bukan saling menyalahkan.

Kasim sendiri mengaku telah menganalisis permasalahan yang ada dan menemukan beberapa masalah dan solusi yang dapat diambil.

Atas berbagai problem sosial terkait THL ini, Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur memberikan analisisnya guna mengatasi permasalahan tersebut. Kasim menjelaskan bahwa analisis tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer, serta prinsip transparansi dan keadilan.

Berikut adalah analisis ketua LSM Guntur Kasim Assegaf kepada honorer yang menuntut diangkat menjadi PPPK Penuh.

Analisis Situasi
Honorer menuntut diangkat menjadi PPPK Penuh karena telah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah. Mereka menganggap status honorer tidak memberikan kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.

Kendala yang Dihadapi
Kendala yang paling riil adalah adanya keterbatasan Formasi. Jumlah formasi PPPK terbatas dan harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran daerah. Selain itu persyaratan kompetensi, adalah sebuah realitas bahwa tidak semua honorer memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk menjadi PPPK.

Masalah lain adalah anggaran. Pengangkatan PPPK membutuhkan anggaran besar untuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Kebijakan pengangkatan PPPK juga tidak bisa dilakukan semaunya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, karena ada aturan hukum yang membatasinya, sehingga diperlukan kesadaran dan kefahaman para THL yang ada.

Adapun dasar hukum yang membatasi semua hal terkait THL adalah :

  1. PP No. 49/2018 yang mengatur tata cara pengangkatan PPPK melalui seleksi kompetensi yang transparan dan akuntabel. Dari sini kita pahami, bahwa pengangkatan PPPK bukanlah kewenangan Bupati atau DPRD.
  2. Kebijakan Pemerintah. Prioritas diberikan kepada honorer yang memenuhi syarat (pengalaman kerja, kompetensi, dan integritas).

Maka dengan ini kita semua, mau tidak mau, suka ataupun tidak suka harus menerima suatu kondisi dimana THL yang harus dirumahkan. Karena tidak ada ruang bagi Bupati dan DPRD untuk memaksakan diri agar para THL tetap bekerja apalagi diangkat jadi PPPK.

Berangkat dari permasalahan diatas Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf memberikan saran dan masukan kepada Pemkab, DPRD PPU dan kepada Honorer sebagai berikut :

  1. Pemkab dan DPRD PPU memberikan Pengakuan atas Kontribusi Honorer.
    Pengakuan ini adalah bentuk apresiasi atas jasa mereka selama ini dalam mengabdikan segenap kinerjanya terhadap daerah. Bagaimanapun pahitnya bagi para THL/Honorer untuk menerima kenyataan PHK tetapi setidaknya pengakuan atau apresiasi atas kinerja mereka tentunya akan menjadi “obat” psikologis mereka, sekaligus sebagai wujud empati atas apa yang mereka rasakan.
  2. Penjelasan tentang Kebijakan PPPK. Para THL/Honorer harus mendapatkan informasi yang terang dan jelas terkait dengan PP No. 49/2018 tentang pengangkatan PPPK yang dilakukan melalui seleksi kompetensi yang transparan dan terbuka. Proses ini bertujuan memastikan bahwa ASN yang diangkat memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan. Jadi pengangkatan PPPK bukanlah kewenangan Bupati, sehingga menekan dan mendesak Bupati untuk menabrak aturan dan tidak memiliki kewenangan bukanlah langkah yang benar.
  3. Pemerintah telah membuka seleksi PPPK. Sesuai dengan ketentuan yang ada, pemerintah telah membuka seleksi PPPK khusus bagi honorer yang memenuhi syarat, termasuk pengalaman kerja minimal 2 tahun dan lulus tes kompetensi. Artinya, Pemkab yang lalu yang telah melaksanakannya, sedangkan Pemkab sekarang yang segera akan dipimpin  oleh Mudyat Noor sebagai bupati sama sekali tidak tahu menahu apa yang terjadi dimasa lalu.
  4. Keterbatasan Formasi dan Anggaran. Keterbatasan anggaran adalah hal yang harus disadari semua pihak, itulah kenapa tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK Penuh karena keterbatasan formasi dan anggaran. Formasi PPPK ditetapkan berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
  5. Koordinasi dengan pusat. Inilah hal penting yang harus dilakukan Bupati dan DPRD, yakni melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk menambah formasi PPPK sesuai dengan kemampuan anggaran serta mencari solusi alternatif bagi THL/Honorer. Kenapa ini penting dilakukan, karena permasalahan THL ini sudah menjadi isu nasional tidak hanya di PPU sehingga perlu ada langkah-langkah yang diambil untuk memperjuangkan nasib para THL/Honorer, sekalipun selama menunggu masa itu, mereka (THL/Honorer) harus dirumahkan sampai ada hasil paling akhir dari perjuangan terhadap nasib mereka.
  6. Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi. Sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah, maka layak kiranya bagi honorer yang belum memenuhi syarat kompetensi, pemerintah menyediakan program pelatihan dan sertifikasi profesi. Hal ini bertujuan meningkatkan peluang honorer untuk lolos seleksi PPPK di masa mendatang. Disisi lain, pemerintah wajib mendorong honorer untuk aktif mengikuti pelatihan dan mempersiapkan diri menghadapi seleksi kompetensi.

 

Solusi bagi Honorer yang Tidak Tercover.

Kasim menjelaskan sangat penting untuk menyediakan solusi bagi honorer yang tidak tercover dalam seleksi PPPK, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

Komitmen untuk Menyelesaikan Masalah Honorer

  1. PRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap dan berkeadilan  dengan terus mendorong penambahan formasi PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. Karena proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah tentu semua pihak harus ada kesabaran dan pengertian dari seluruh tenaga honorer, karena yang dilakukan oleh pemkab adalah IKHTIAR untuk memperjuangkan nasib honorer.

Penjelasan diatas bertujuan untuk memberikan info yang transparan dan solutif kepada honorer, sambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi semua pihak. Sewa mobil bandung dengan supir

Kasim meminta kepada semua pihak terutama honorer agar tidak membebani Bupati terpilih dengan permasalahan THL/Honorer, karena kesalahan tersebut murni berada pada pemerintah sebelumnya yang salah dalam menerjemahkan aturan hukum yang ada.

“Tidak elok kalau kita bebani Bupati kita yang sekarang dengan “dosa” yang diperbuat dimasa lalu, karena seharusnya memang sejak 2019 tidak ada lagi perekrutan honorer, masalahnya kan ada banyak kepentingan dimasa itu, sehingga aturan yang sudah sangat jelas pun ditabrak, faktanya kan sampai 2023/2024 masih ada aja SKPD yang terima honorer. Itu kan jelas melanggar.” Ujar Kasim.

Namun demikian, Kasim berharap, agar Bupati PPU terpilih tetap bisa menunjukkan empati terhadap para Honorer dan mengupayakan berbagai hal sebagaimana telah disampaikan diatas.

“Jadi harus sama-sama kita sadari keterbatasan pak Bupati kita yang sekarang, jangan kita paksakan kehendak, karena beliau hanya kena imbas atas kebijakan masa lalu yang salah. Namun demikian ini juga tantangan diawal bagi beliau untuk bisa menunjukkan empati kepada rakyatnya yang kehilangan pekerjaan.” Pungkasnya.(red.hai). jasa pembuatan website rental mobil

Previous Post

Kisruh Masalah THL, Salah Siapa ? Untuk THL Pahami Aturan Ini

Next Post

Ssssttt…!!! Ternyata masih ada THL Yang Bekerja, Apakah Ada Tebang Pilih ?

admin

admin

Related Posts

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Lainnya

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Lainnya

Efisiensi Anggaran Menyengsarakan Rakyat, Elite PPU Masih Berhitung Kekuasaan

13 Desember 2025
Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Lainnya

Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

11 Desember 2025
Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru
Ekonomi & Bisnis

Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru

22 September 2025
Lainnya

LSM Guntur : Nampaknya Otorita IKN Hanya Perduli Pada Lingkungan Sekitar Istana

27 Juni 2025
Bincang Pariwisata oleh Dinas Pariwisata : Kolaborasi dan Inovasi adalah Kunci di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran
Lainnya

Bincang Pariwisata oleh Dinas Pariwisata : Kolaborasi dan Inovasi adalah Kunci di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran

4 Juni 2025
Next Post

Ssssttt...!!! Ternyata masih ada THL Yang Bekerja, Apakah Ada Tebang Pilih ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In