Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Lanjutan Sidang Gugatan Kerusakan Lingkungan Hidup, PPCI Kabur, Mediasi Gagal dan Ditunda

admin by admin
8 Juli 2025
in Penajam Paser Utara
0
Lanjutan Sidang Gugatan Kerusakan Lingkungan Hidup, PPCI Kabur, Mediasi Gagal dan Ditunda

Suasana ruang mediasi gugatan kerusakan lingkungan hidup Mentawir, di PN Penajam. Namun pihak tergugat (PPCI) mangkir dalam mediasi setelah sebelumnya hadir pada sidang pembukaan pukul 10.00 WITA.

0
SHARES
167
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga dilakukan oleh PT PPCI  dengan agenda mediasi gagal dilaksanakan.

Pasalnya, pihak PT PPCI yang diwakili kuasa hukumnya Jefry Martua Sitorus, tidak hadir sesuai waktu yang telah disepakati bersama oleh para pihak.

Pihak Penggugat dalam hal ini LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir yang diwakili kuasa hukumnya Mai Indrady, SH Associates menjelaskan, bahwa pada sidang pembukaan yang dimulai pukul 10 pagi, pihak PPCI hadir diwakili kuasa hukumnya. Akan tetapi atas dasar kesepakatan bersama, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WITA dengan agenda mediasi.

Namun, ketika mediasi akan dimulai setelah skorsing, kuasa hukum PPCI tidak tampak diruang mediasi.

“Kami menunggu sesuai waktu yang telah disepakati, tetapi setelah beberapa waktu menunggu, pihak PPCI tidak juga hadir di ruang mediasi, kami hubungi tidak diangkat, tak lama kemudian, kuasa hukum PPCI mengkonfirmasi bahwa dia sudah di bandara dan akan kembali ke Jakarta,” ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur.

Kasim menambahkan, “Padahal hari ini selain kami selaku tergugat, hadir juga turut tergugat dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkab PPU, dan PT Inhutani 1, yang tidak hadir hanya dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan. Kalau memang mereka punya itikad baik, seharusnya mereka tidak meninggalkan sidang tanpa pemberitahuan, ini kan perilaku yang tidak menghormati lembaga peradilan,” ujar Kasim menambahkan.

Kasim menerangkan, dengan tidak hadirnya pihak tergugat (PPCI) sidang diputuskan ditunda sampai tanggal 15 Juli mendatang dengan agenda mediasi lanjutan.

Kasim juga mengecam tindakan yang dilaukan kuasa hukum PT PPCI, Jefru Martua Sitorus yang dinilai tidak komitmen dan tidak memiliki tanggungjawab moral dalam menangani perkara kliennya. Terbukti dengan tidak adanya pemberitahuan kepada para pihak. Menurut Kasim itu adalah tindakan pengecut dan tidak seharusnya dilakukan seorang kuasa hukum.

 

Dukungan Otorita IKN Tidak Pernah Ada Untuk Lingkungan Hidup di Sekitarnya.

Kasim yang, akrab disapa Habib itu, juga memberikan kritiknya terhadap Badan Otorita IKN yang selama ini dinilainya tidak memiliki kepedulian terhadap kondisi daerah terutama terkait lingkungan hidup.

Kritik tersebut dilontarkan lantaran sampai dengan saat ini pihak Otorita IKN (OIKN) tidak pernah melakukan aksi nyata untuk menjaga lingkungan hidup di wilayah sekitar IKN.

“Mereka kan tahu, kalau Mentawir itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hijau oleh Presiden Joko Widodo, lalu kenapa mereka diam ketika lingkungan hidup Mentawir dirusak secara brutal tanpa ada tanggungjawab dari pihak perusahaan penambang dalam hal PT PPCI,” ujar Kasim.

Kasim menyatakan pihak LSM Guntur dan Lembaga Adat akan menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kurangnya tanggungjawab dari OIKN terhadap kelestarian lingkungan hidup di area sekitar IKN.(red.hai).

Previous Post

Semakin Terpojok, Selain Gugatan di PN Penajam Oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir, LP3HI Juga Desak Pidanakan Direksi PT PPCI

Next Post

Otorita IKN Tak Perduli Kelestarian Lingkungan Hidup, Ini Penjelasan LSM Guntur

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post
Otorita IKN Tak Perduli Kelestarian Lingkungan Hidup, Ini Penjelasan LSM Guntur

Otorita IKN Tak Perduli Kelestarian Lingkungan Hidup, Ini Penjelasan LSM Guntur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In