Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

admin by admin
16 Mei 2025
in Penajam Paser Utara
0
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Peajam. Pembangunan Ibukota Negara Nusantara disatu sisi mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) terutama di wilayah Sepaku, Samboja dan sekitarnya, namun disisi lain terselip berbagai permasalahan yang hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh pihak Badan Otorita IKN itu sendiri. Salah satu yang menjadi permasalahan utama adalah masalah pertanahan.

Sampai dengan hari ini, masyarakat yang berada di area IKN merasa resah terkait dengan hak mereka atas tanah. Tidak hanya itu, bahkan masyarakat dan pihak swasta yang ingin membangun perumahan subsidi untuk masyarakat tidak mampu mengalami kebingungan terkait proses administrasi perizinan dan pensertifikasian tanah dan lahan garapan.

“Jadi kami sudah beberapa kali mengirim surat dan bahkan kami juga datang langsung ke kantor Otorita IKN, tapi sampai hari ini pihak Otorita IKN tidak pernah merespon dan tidak pernah mau menemui masyarakat yang ingin mempertanyakan terkait administrasi pertanahan di area IKN,” ungkap salah seorang warga kecamatan sepaku yang minta untuk tidak disebutkan namanya itu.

Ia menambahkan, “Kami ini sudah ke pemkab PPU, tapi dikatakan bahwa tanah kami sudah masuk ke wilayah hukum pemerintahan Otorita, kami sebagai masyarakat resah, bagaimana dengan hak kami atas tanah yang selama ini kami manfaatkan, kalau tidak ada kejelasan seperti ini kan, bisa saja tanah kami dianggap tanah tak bertuan dan diambil sama pihak lain,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penelusuran kami, ternyata tidak hanya masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi terkait tanah mereka, pihak swasta yang ingin membangun rumah subsidi pun mengalami kesulitan untuk mengurus proses perizinan.

Adalah Kasim Assegaf yang saat ini sedang berencana membangun perumahan subsidi untuk masyarakat kurang mampu, mengaku mengalami kebingungan terkait administrasi pertanahan.

“Ini susah ya, Badan Otorita ini nampaknya semacam sengaja melakukan pembiaran terhadap proses administrasi pertanahan di area IKN, jangankan masyarakat, kami selaku pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat pun kesulitan untuk berkoordinasi atau meminta kejelasan terkait lahan yang masuk area IKN,” ungkap Kasim.

Menurut Kasim, kondisi ketidakjelasan administrasi tanah di area IKN sangat berpotensi melahirkan konflik ditengah masyarakat.

“Kami sudah beberapa kali bersurat, datang ke kantor Otorita juga sudah, tapi pihak Otorita IKN sepertinya masa bodoh dengan kepentingan masyarakat daerah terutama terkait pertanahan, apa mereka tidak menyadari bahwa masalah tanah ini adalah masalah yang sangat krusial karena bisa melahirkan konflik horizontal, ada apa dengan Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan ini, kenapa begitu menutup diri dari masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan konflik Agraria di IKN, sebenarnya telah diprediksi oleh banyak pihak salah satunya datang dari Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian, mengatakan salah satu masalah utama yang dihadapi dalam pembangunan IKN adalah lahan yang disasar bukan tanah kosong.

Roni mencatat di lokasi tersebut sudah ada masyarakat, seperti petani hingga masyarakat hukum adat. Karena itu, tidak tepat jika pemerintah mengklaim lokasi IKN itu merupakan tanah negara atau dikuasai pemerintah. “Ada penguasaan masyarakat di lahan tersebut,” kata Roni Septian dalam konferensi pers bertema “Pemindahan Ibu Kota Negara Sarat Masalah, Tidak Menjawab Persoalan Struktural”, Hal itu disampaikan Roni pada Hukum Online pada tahun 2022 lalu..

Menurut Roni, yang perlu dituntaskan pemerintah tak hanya soal pengadaan tanah, tapi juga ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan masyarakat setempat. Ada masalah juga terkait ketimpangan penguasaan tanah yang perlu diselesaikan melalui reforma agraria.

Banyak pihak memprediksi jika Badan Otorita IKN tidak menyelesaikan permasalahan pertanahan di area IKN maka hampir bisa dipastikan, konflik masyarakat tak terelakkan.(red.hai).

 

Previous Post

Marak Aksi Premanisme, Seorang Lelaki di Penajam Paser Utara di Pukul Preman

Next Post

Oknum Wakil Ketua BPD di Babulu Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Lahan Sawit, Masyarakat Sampaikan Surat Terbuka

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post
Oknum Wakil Ketua BPD di Babulu Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Lahan Sawit, Masyarakat Sampaikan Surat Terbuka

Oknum Wakil Ketua BPD di Babulu Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Lahan Sawit, Masyarakat Sampaikan Surat Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In