Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

PT PPCI Mangkir Lagi, Sidang Terus Berlanjut, Agenda Pembuktian Surat

Mai Indrady, SH : "Dari data dan fakta yang ada, kami berharap hakim mengabulkan permohonan kami"

admin by admin
14 Oktober 2025
in Penajam Paser Utara
0
PT PPCI Mangkir Lagi, Sidang Terus Berlanjut, Agenda Pembuktian Surat

Suasana di ruang sidang antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir VS PT PPCI. 14/10/2025

0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terhadap PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Selasa (14/10/2025). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut memasuki agenda pembuktian surat dari pihak penggugat.

Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Mai Indrady, S.H., yang menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat dalil gugatan terhadap PT PPCI. Sementara itu, pihak tergugat PT PPCI tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan konfirmasi, sehingga majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dari lima pihak turut tergugat, hanya Turut Tergugat 1 (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Turut Tergugat 5 (Perum Inhutani) yang hadir. Adapun tiga pihak turut tergugat lainnya absen dalam sidang tersebut tanpa keterangan resmi.

Usai persidangan, Mai Indrady, S.H. selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat utama dalam persidangan hari ini justru menjadi keuntungan bagi pihak penggugat.

“Ketidakhadiran tergugat berarti mereka tidak menggunakan hak hukumnya untuk menanggapi bukti-bukti yang kami ajukan. Ini tentu menguatkan posisi kami di hadapan majelis hakim,” ujar Mai Indrady.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2025 dengan agenda penambahan bukti surat dari penggugat serta pembuktian surat dari pihak tergugat dan turut tergugat. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2025 dengan agenda sidang lapangan atau pemeriksaan setempat di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Mai Indrady menyatakan optimistis pihaknya akan memenangkan perkara a quo, mengingat data dan fakta di lapangan menunjukkan dengan jelas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PPCI.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum secara jernih dan mengabulkan seluruh permohonan yang kami ajukan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menambahkan bahwa pihaknya berharap hakim dapat bersikap objektif dan menilai berdasarkan data serta kondisi faktual kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Mentawir.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan sekadar dugaan, tapi kenyataan di lapangan. Kami percaya pengadilan akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan,” ujarnya.

Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut tanggung jawab perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan di sekitar wilayah Mentawir, yang kini menjadi bagian strategis dari pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).(red.hai).

Previous Post

Masyarakat PPU Desak Hakim Tegakkan Keadilan Lingkungan dalam Kasus Pencemaran Mentawir

Next Post

Wakil Gubernur Kaltim Dukung Pengembangan Program E-Bimbingan di Bapas Samarinda

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post

Wakil Gubernur Kaltim Dukung Pengembangan Program E-Bimbingan di Bapas Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In