Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

admin by admin
6 November 2025
in Penajam Paser Utara
0
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang lanjutan perkara gugatan lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (6/11). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli serta saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan Dr. Ir. Ibrahim M. Agr., Kepala Pusat Riset Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Pusrehut Fahutan Unmul), sebagai ahli. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ibrahim menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen utama yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang.

“AMDAL berisi seluruh klausul penting yang harus dipatuhi perusahaan, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan pertambangan. Tanpa AMDAL, tidak ada dasar hukum dan teknis untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip lingkungan berkelanjutan, dengan kata lain, tanpa adanya AMDAL, maka semua yang dilakukan perusahaan tambang, salah.” ujarnya.

Sementara itu, May Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa sepanjang proses persidangan berjalan, pihak tergugat belum pernah menunjukkan dokumen AMDAL yang dimaksud.

“Sampai hari ini, PT PPCI tidak pernah membuktikan kepemilikan AMDAL di hadapan majelis. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah AMDAL tersebut memang ada atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2025 mendatang dengan agenda serupa, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

Ditemui usai sidang, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin akan adanya pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya AMDAL, kondisi lapangan sudah menunjukkan adanya kerusakan nyata yang berdampak pada masyarakat sekitar.

“Kalau punya AMDAL kenapa tidak patuh, kalau tidak punya AMDAL kenapa menambang ? Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Kasim.

Dari pantauan di ruang sidang, hadir pihak penggugat lengkap bersama kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat, PT PPCI tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada pengadilan. Pihak turut tergugat yang hadir hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sementara pihak lainnya absen.

Sidang perkara lingkungan hidup ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi kegiatan pertambangan yang digugat berdekatan dengan kawasan yang masih menjadi wilayah kelola masyarakat adat Mentawir. Masyarakat setempat berharap agar proses hukum ini dapat membuka jalan bagi penegakan keadilan lingkungan di wilayah Penajam Paser Utara.(red.hai).

Previous Post

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

Next Post

Target Menaikkan Kursi di Legislatif, Ini Ketua Terpilih DPD PAN se-Kaltim

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post

Target Menaikkan Kursi di Legislatif, Ini Ketua Terpilih DPD PAN se-Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In