Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

admin by admin
5 Juni 2025
in Penajam Paser Utara
0
Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

Mai Indrady, SH. Kuasa Hukum Penggugat Perkara Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang perdana gugatan perkara kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam dinyatakan ditunda oleh Hakim. Pasalnya, tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Kamis, 05//06/2025.

Berdasarkan gugatan yang diajukan, diketahui bahwa pihak tergugat adalah PT. PPCI selaku penambang yang diduga akibat aktivitas penambangannya telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir. Sedangkan pihak turut tergugat dalam perkara ini adalah Inhutani, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Iya, sidang ditunda sampai tanggal 24 Juni 2025, karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sebenarnya dari pihak Pemkab PPU selaku turut tergugat ada hadir, tapi tidak membawa surat kuasa, jadi tidak bisa mewakili Pemkab PPU,” ujar Mai Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat.

Ia menambahkan, “Kalau tergugat dalam hal ini PT PPCI kita ketahui dari pihak PN Penajam tadi bahwa alamat mereka sudah pindah, jadi mungkin PN yang akan menangani masalah itu pada surat panggilan kedua, sedangkan Inhutani, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, mereka sudah menerima relas panggilan dari Pengadilan tapi memang tidak datang,” ujarnya.

Dimintai tanggapannya terkait ketidakhadiran para pihak (tergugat dan turut tergugat) ia mengatakan bahwa itu biasa dilakukan.

“Itu sudah biasa, ini kan sidang perdana, jadi umumnya kalau panggilan pertama tidak hadir, apalagi besok kan lebaran haji (Idul Adha) mungkin sedang persiapan juga, batas maksimalnya tiga kali panggilan, jadi kemungkinan pada panggilan kedua dan ketiga baru mereka hadir,” ungkapnya.

Disinggung tentang potensi kemenangan dalam perkara a quo, Mai Indrady menyatakan optimismenya.

“Kita optimis, sebab kerusakan lingkungan di Mentawir itu sangat nyata, seperti adanya lubang tambang yang tidak ditutup, kemudian adanya kerusakan jalan di Mentawir akibat kegiatan penambangan, jadi ya sangat jelas disitu, makanya kami nanti akan meminta agar dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atau dalam istilah hukum kita sebut “descente” biar semua semakin terang dan jelas,” tukasnya.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf juga membenarkan pernyataan penasehat hukumnya perihal ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat.

Menurut Kasim, pihaknya akan mengikuti semua proses dan tahapan yang sudah ditentukan oleh PN Penajam.

“Ya kami sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan pihak Pengadilan, dan secara teknis smeua sudah kami serahkan kepada kuasa hukum yakni pak Mai Indrady, saya kira beliau akan memberikan yang terbaik dalam perkara ini,” demikian tuturnya.(red.hai)

Previous Post

Penduduk IKN Akan Segera Didata Oleh BPS, Ini Penjelasannya

Next Post

Setelah Abdul Ghani Meninggal Dunia, Beranikah KPK Bongkar Kasus “Blok Medan” Yang Libatkan Anak dan Menantu Jokowi ?

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post

Setelah Abdul Ghani Meninggal Dunia, Beranikah KPK Bongkar Kasus "Blok Medan" Yang Libatkan Anak dan Menantu Jokowi ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In