Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

admin by admin
19 November 2025
in Hukum
0
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

Ramadi, kuasa hukum ahli waris yang menggugat PT. AIEK.

0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Sengketa lahan terkait proyek strategis Ibu Kota Negara (IKN) kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sembilan ahli waris almarhum Limin Bin Talar, melalui Kantor Pengacara Ramadi, SH & Rekan, resmi menggugat PT AIEK atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (19/11),” ujar Ramadi, Selasa (17/11). Gugatan yang didaftarkan pada 5 November 2025 itu menuntut pengembalian 26,1 hektare lahan yang disebut telah dikuasai dan ditanami sawit oleh perusahaan tanpa hak. Kepemilikan para penggugat didukung Surat Keterangan Ahli Waris bertanggal 8 September 2025.

Sengketa ini berakar pada klaim atas tanah perwatasan seluas total 80,41 hektare yang dahulu berada di wilayah Mentoyob, Kelurahan Mentawir—kini masuk Loa Haur RT 22, Kecamatan Sepaku. Lahan tersebut telah menjadi area berkebun sejak 1930–1963 dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Hak Milik Sebidang Tanah Nomor 047-KW-BPP.S tanggal 6 Maret 1963. Para ahli waris menuding 26,1 hektare di antaranya kini dikuasai PT AIEK secara tidak sah.

Gugatan ini memuat tuduhan serius: PT AIEK diduga menerima ganti rugi proyek perluasan bendungan IKN senilai Rp 19 miliar, meskipun perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

“Permenpan 05/2019 menegaskan bahwa IUP tanpa HGU tidak berlaku. Karena itu, tergugat tidak memiliki dasar menerima ganti rugi,” tegas Ramadi. Ia menambahkan, Pemkab PPU melalui Dinas Penanaman Modal juga telah melayangkan peringatan pertama dan terakhir karena perusahaan belum menyelesaikan legalitas hak atas tanahnya.

Selain PT AIEK, sejumlah instansi pemerintah turut tercantum sebagai pihak tergugat, memperlihatkan kompleksitas perkara. Dalam petitum, para penggugat meminta majelis hakim mengakui kepemilikan tanah perwatasan oleh ahli waris, memerintahkan PT AIEK mengosongkan dan menyerahkan 26,1 hektare tanah tersebut, serta menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Mereka juga meminta BPN PPU melarang aktivitas apa pun terkait proyek bendungan IKN di atas lahan sengketa tanpa izin ahli waris.

Para penggugat berharap putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT AIEK yang berkantor pusat di Jakarta masih dilakukan.(red.hai).

Previous Post

SIDANG LANJUTAN GUGATAN LINGKUNGAN LSM GUNTUR DAN LEMBAGA ADAT MENTAWIR VS PT PPCI HADIRKAN TOKOH ADAT SEBAGAI SAKSI

Next Post

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

admin

admin

Related Posts

Efek Domino Kasus MBG
Hukum

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Hukum

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Next Post
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In