Indonesiakitanews.com – Penajam – 13 November 2025 — Sidang lanjutan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum lingkungan dengan pihak penggugat LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terhadap PT PPCI kembali digelar pada Kamis (13/11). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Saksi yang dihadirkan merupakan tokoh masyarakat adat Mentawir, Bahrani, yang memberikan kesaksian mengenai berbagai dampak negatif yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT PPCI. Dalam keterangannya, Bahrani memaparkan kerusakan lingkungan yang disebut telah mengganggu kehidupan masyarakat adat, mulai dari pencemaran hingga terganggunya ruang hidup tradisional.
Kasim Assegaf, perwakilan pihak penggugat, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan memiliki kredibilitas tinggi. “Bahrani adalah masyarakat asli Mentawir dan tokoh adat. Kesaksiannya sangat penting karena didasarkan pada pengalaman langsung masyarakat terdampak,” ujarnya usai persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Bahrani juga menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi tidak boleh terulang kembali dan meminta agar hukum memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat beserta tim kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak PT PPCI diwakili oleh kuasa hukumnya melalui surat kuasa substitusi. Turut hadir pula Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sebagai turut tergugat.
Namun, terjadi insiden menarik dalam persidangan. Majelis hakim menemukan bahwa surat kuasa substitusi yang dibawa kuasa hukum PT PPCI telah kedaluwarsa, sehingga statusnya dinyatakan tidak sah. Akibatnya, kuasa hukum tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mewakili PT PPCI dalam persidangan hari ini.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 18 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta saksi tambahan dari pihak penggugat.











