Indonesiakitanews.com – Penajam – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang digadang-gadangkan sebagai proyek megah dan strategis nasional terus berjalan dengan anggaran triliunan rupiah setiap tahunnya. Meski demikian, di balik kemegahan infrastruktur yang dibangun, kondisi daerah di sekitar IKN justru memperlihatkan ironi pembangunan: pertumbuhan dan kesejahteraan daerah sekitar belum tampak signifikan.
Berdasarkan catatan berbagai studi dan pengamatan, pembangunan IKN memang dimaksudkan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa guna mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia. Namun dalam implementasinya, realisasi dampak ekonomi dan sosial terhadap masyarakat lokal menunjukkan variasi yang masih jauh dari sempurna dan dapat memicu ketimpangan sosial baru. Beberapa analis mencatat bahwa persepsi ketidakadilan distribusi peluang ekonomi dan manfaat pembangunan berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak diatasi dengan kebijakan pemerataan yang inklusif.
Salah satu contoh nyata dari paradoks pembangunan ini terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) — daerah yang selama ini disebut sebagai Gerbang IKN. Selama berbulan-bulan, pembangunan di PPU terkesan berjalan di tempat akibat ketiadaan anggaran daerah yang memadai, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi ini diperparah oleh laporan ketersendatan penyaluran dana bagi hasil sebesar Rp 208 miliar yang menjadi hak daerah tahun anggaran 2025, yang hingga menjelang akhir Januari 2026 belum juga disalurkan ke kas daerah. Situasi ini sangat memukul upaya pembangunan lokal karena dana bagi hasil merupakan sumber penting untuk mendukung belanja operasional dan pembangunan dasar di daerah.
Ketimpangan ini kemudian memunculkan kritik tajam terhadap pemerintah pusat, yang dinilai lebih fokus pada ambisi megahnya pembangunan IKN ketimbang memperhatikan pembangunan daerah di luar IKN, khususnya PPU. Ketimpangan tersebut disebut berpotensi melahirkan kesenjangan sosial dan konflik vertikal di masa datang.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, secara tegas menyoroti kurangnya kepekaan pemerintah pusat terhadap kondisi rakyat di PPU. Menurut Kasim, ketidakpastian pembangunan di daerah ini merupakan bentuk diskriminasi struktural dalam pembangunan nasional. “Bagaimana mungkin kita membangun istana megah yang dikelilingi gubuk reyot dan kelaparan infrastruktur dasar? Ini jelas akan melahirkan kesenjangan yang tidak bisa diabaikan dan bisa berujung pada konflik sosial,” ujar Kasim dalam pernyataannya kepada media.
Kasim juga menyoroti kinerja pemerintah daerah yang menurutnya sangat tidak efektif dalam menjaring anggaran dari pemerintah pusat. Ia menyebut bahwa upaya lobi anggaran — yang semestinya mampu mendatangkan sumber dana tambahan melalui kementerian atau lembaga — belum optimal dilakukan. Karena itu, Kasim mendesak Bupati PPU membentuk tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan rakyat lokal untuk melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa suara yang dibawa ke Jakarta haruslah suara murni rakyat PPU, bukan suara mediator proyek yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sorotan tajam juga datang terkait pernyataan Kepala Badan Keuangan Kabupaten PPU yang menyebut bahwa lelang proyek pembangunan daerah akan ditunda untuk memprioritaskan pembayaran utang daerah tahun 2025. Bagi Kasim, langkah tersebut merupakan dua hal yang berbeda dan menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merencanakan serta melaksanakan strategi pembangunan yang tepat. “Penundaan proyek bukanlah solusi, melainkan indikator lemahnya manajemen anggaran dan lobi di tingkat pusat,” kritiknya.
Data empiris menunjukkan bahwa dinamika pembangunan IKN memang berdampak pada perubahan struktur ekonomi di sekitar kawasan. Misalnya, sebagian sektor ekonomi seperti konstruksi meningkat karena efek pembangunan infrastruktur IKN, tetapi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat luas — terutama warga pra-sejahtera — belum terlihat. Isu seperti kesulitan mendapatkan hunian layak, kebutuhan dasar, dan kesempatan kerja lokal yang belum sepenuhnya terpenuhi turut menguatkan kesimpulan bahwa manfaat pembangunan belum dinikmati secara adil oleh semua lapisan masyarakat.
Fenomena ini menjadi peringatan penting bahwa megaproyek nasional saja tidak cukup untuk menjamin pemerataan pembangunan. Tanpa strategis kebijakan yang mengintegrasikan kebutuhan masyarakat lokal dan distribusi manfaat pembangunan secara adil, risiko ketimpangan sosial dan konflik akan terus meningkat seiring berlangsungnya mega proyek IKN. Pemerintah pusat dan daerah dituntut bekerja lebih sinergis untuk menjamin bahwa janji pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat, khususnya di kabupaten dan kota yang secara administratif menjadi bagian dari mitra strategis pembangunan ibu kota baru Indonesia.(red.hai).










