Indonesiakitanews.com – Jakarta – Harapan masyarakat terhadap pembenahan institusi kepolisian kini bertumpu pada kinerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Setelah hampir dua bulan bekerja, Komisi menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan serta rekomendasi kebijakan telah mencapai sekitar 50 persen. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menargetkan rekomendasi final dapat diselesaikan pada awal Februari 2026.
Dengan masa kerja yang relatif singkat, yakni tiga bulan, Komisi menerapkan pendekatan yang terstruktur. Pada bulan pertama, fokus diarahkan pada tahap inventarisasi persoalan melalui penyerapan aspirasi dari sekitar 80 unsur masyarakat, mulai dari kalangan akademisi hingga pegiat hak asasi manusia. Saat ini, Komisi memasuki fase krusial berupa pengolahan temuan lapangan sebagai dasar perumusan rekomendasi akhir.
Pembentukan Komisi Reformasi Polri tidak terlepas dari insiden berdarah yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah kala itu berujung pada kerusuhan yang menelan sedikitnya sepuluh korban jiwa. Salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian publik adalah meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, alih-alih mengabulkan tuntutan tersebut, Presiden justru menunjuk Listyo Sigit sebagai anggota Komisi Reformasi Polri. Keputusan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Saat ini, draf rekomendasi yang tengah difinalisasi disebut mengarah pada dua alternatif utama, yakni pergantian pimpinan tertinggi Polri atau penataan ulang posisi Polri secara kelembagaan. Pergantian Kapolri dipandang sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Sementara itu, opsi reposisi kelembagaan memunculkan dinamika dan tarik-menarik kepentingan yang tidak sederhana.(red.hai)











