Indonesiakita-news.com – Penajam – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan alih fungsi lahan pertanian eks transmigrasi menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan Sekunder 8, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Investigasi ini tidak hanya menyangkut perubahan komoditas, tetapi juga menyoroti cara dan proses perubahan penggunaan lahan, termasuk dugaan pengerahan alat berat seperti excavator untuk membuka, meratakan, menggali, atau mengubah struktur lahan pertanian yang selama ini memiliki fungsi produksi pangan sekaligus fungsi ekologis.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, mengatakan pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh status tanah, sejarah kawasan transmigrasi, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, tata ruang, serta dasar hukum yang digunakan apabila benar telah terjadi perubahan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit.
«“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara serampangan. Tetapi kalau benar lahan pertanian eks transmigrasi diubah menggunakan alat berat dan kemudian diarahkan menjadi perkebunan sawit, maka persoalannya bukan sekadar mengganti tanaman. Ini menyangkut tata kelola lahan, perlindungan lahan pertanian, lingkungan, dan kepentingan ketahanan pangan,” kata Kasim.»
Menurut LSM Guntur, penggunaan excavator dalam pembukaan atau perubahan bentang lahan perlu menjadi perhatian serius. Lahan pertanian tidak semestinya diperlakukan sebagai ruang kosong yang bebas dikeruk, ditimbun, diratakan, atau diubah peruntukannya tanpa memperhitungkan dampak terhadap kesuburan tanah, sistem drainase, tata air, erosi, dan lingkungan di sekitarnya.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena pengelolaan lahan pertanian pada prinsipnya harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Kebijakan pembangunan pertanian pemerintah juga menempatkan produktivitas lahan, konservasi sumber daya tanah dan air, serta keberlanjutan lingkungan sebagai bagian penting dalam tata kelola pertanian.
“Kalau lahan pertanian justru dirusak struktur dan sistem tata airnya dengan alat berat sebelum dialihkan menjadi perkebunan, maka pemerintah perlu menjelaskan: siapa yang memberikan izin, apa dasar hukumnya, apa peruntukan lahannya, dan apakah dampak lingkungannya sudah diperhitungkan? Jangan sampai setelah lahannya rusak, baru pemerintah sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” tegas Kasim.
LSM Guntur juga akan menelusuri informasi mengenai keterlibatan kelompok atau kelembagaan pertanian dalam aktivitas penanaman kelapa sawit, termasuk kemungkinan penggunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sebelumnya diberikan pemerintah untuk menunjang kegiatan pertanian masyarakat.
Pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas negara tersebut, menurut LSM Guntur, juga perlu diperjelas. Bantuan pertanian yang bersumber dari anggaran negara semestinya digunakan untuk memperkuat produksi dan produktivitas pertanian, bukan justru berpotensi menjadi instrumen yang mendukung perubahan fungsi lahan pertanian.
Sekunder 8 sendiri tercatat dalam dokumen pemerintah daerah sebagai ruas jalan yang menghubungkan Sekunder 8 dengan Sebakung Jaya. Pemerintah Kabupaten PPU juga telah mengalokasikan kegiatan peningkatan jalan pada ruas tersebut. Karena itu, perkembangan aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan tersebut patut mendapat perhatian pemerintah, terutama apabila terdapat perubahan fisik lahan secara signifikan.
Bagi LSM Guntur, status sebagai lahan eks transmigrasi bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah. Kawasan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam membuka kawasan permukiman sekaligus membangun basis produksi pertanian. Karena itu, setiap perubahan fungsi harus dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai lahan yang dahulu dibuka dengan tujuan membangun sentra pertanian dan menopang kehidupan masyarakat transmigrasi, sekarang perlahan berubah menjadi perkebunan komoditas tertentu tanpa transparansi mengenai proses dan dasar hukumnya. Kalau memang legal, buka dokumennya. Kalau prosedurnya benar, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan,” ujar Kasim.
LSM Guntur akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU, Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait mengenai status tanah, tata ruang, riwayat peruntukan kawasan, izin pemanfaatan, proses perubahan penggunaan lahan, serta aktivitas penggunaan alat berat di lokasi.
Investigasi juga akan diarahkan untuk melihat apakah perubahan fisik lahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk perubahan sistem drainase, gangguan tata air, kerusakan lapisan tanah produktif, sedimentasi, erosi, maupun dampak terhadap lahan pertanian masyarakat di sekitarnya.
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung berapa hektare lahan yang berubah menjadi sawit. Pemerintah juga harus menghitung berapa banyak fungsi pertanian, kualitas tanah, tata air, dan potensi pangan yang hilang akibat perubahan tersebut.”
LSM Guntur menegaskan bahwa investigasi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perubahan penggunaan lahan dilakukan berdasarkan aturan, transparan, dan tidak mengorbankan kepentingan pertanian serta lingkungan.
Hasil investigasi akan disampaikan kepada instansi berwenang setelah data lapangan, dokumen pertanahan, tata ruang, bukti perubahan penggunaan lahan, serta informasi mengenai penggunaan alat berat berhasil dihimpun.
Laporan ini masih merupakan hasil investigasi awal dan seluruh dugaan di dalamnya masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata ruang, ketentuan perlindungan lahan pertanian, penggunaan fasilitas negara, maupun ketentuan lingkungan hidup, LSM Guntur meminta pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










