Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Bersama Lembaga Adat Mentawir, LSM Guntur Menggugat Perusahaan Perusak Lingkungan di Bumi Mentawir Ke Pengadilan

admin by admin
3 April 2025
in Penajam Paser Utara
0
Bersama Lembaga Adat Mentawir, LSM Guntur Menggugat Perusahaan Perusak Lingkungan di Bumi Mentawir Ke Pengadilan

dari kiri ke kanan, Kasim Assegaf (Ketua LSM Guntur), Bahrani (Koordinator ATR dan LH), Andi Hakim (Sekjen )

0
SHARES
137
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Komitmen menjaga kelestarian lingkungan ditunjukan oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir. Terbukti pada 24 Maret 2025 surat gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Penajam melalui kuasa hukumnya Mai Indrady, SH Associates (Advocates & Legal Consultant) dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri.

Tak tanggung-tanggung dua surat gugatan diajukan sekaligus dengan nomor surat -030/MIA/P/III/2025 dan -050/MIA/P/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

“Kami meminta bantuan hukum dari Mai Indrady, SH Associates dan telah mengajukan gugatan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mentawir, dimana mereka dalam menjalankan kegiatannya benar-benar brutal dan tidak memperdulikan aspek-aspek lingkungan. Pelaku usaha seperti ini tidak bisa dibiarkan, mereka harus dibasmi, karena sangat membahayakan. Lingkungan rusak parah, masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan dan daerah dirugikan.” Ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur.

Senada dengan Kasim, Andi Hakim (Sekjen LSM Guntur) mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya bersama masyarakat adat agar para pelaku usaha tambang dalam menjalankan kegiatannya tidak serampangan, tetapi karena keserakahan dan kerakusan, mereka menabrak semua aturan yang ada.

“Kita tidak boleh mendiamkan orang-orang yang tidak memiliki nilai etik dalam dirinya. orang-orang semacam ini hanya membawa bencana bagi masyarakat dan daerah, jadi benar yang disampaikan Ketua LSM Guntur, mereka harus dibasmi agar tidak terus menerus merugikan masyarakat dan daerah dengan pengrusakan lingkungan yang mereka lakukan.” Tuturnya.

 

Desak Kejagung Usut Kerusakan Lingkungan di Mentawir

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Penajam, LSM Guntur juga akan melakukan audensi dengan Kejaksaan Agung, menurut keterangan dari Kasim Assegaf selaku Ketua LSM Guntur, Surat permohonan Audensi sudah diajukan dengan nomor surat 005/DPP-LSM-GTR/III/2025.

“Ya benar, kami sudah ajukan permohonan Audensi dengan Kejaksaan Agung, dalam audensi itu pada intinya kami akan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.” Ujar pria yang akrab disapa Habib itu.

“Kami turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kerusakan lingkungan terjadi secara masif dan berdampak buruk bagi ekosistem disekitarnya. Kalau yang seperti ini terus dibiarkan, yang rugi bukan hanya masyarakat sekitar yang terdampak, negara dan daerah juga rugi. Makanya kita tidak boleh mentolerir apalagi mendiamkannya.” Lanjutnya.

Bahrani, Koordinator Bidang ATR dan Lingkungan Hidup LSM Guntur yang turut mendampingi Kasim Assegaf bersama Sekretaris, Andi Hakim mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada semacam permainan antara penegak hukum dengan pihak perusahaan. Pasalnya walaupun telah berkali-kali dilaporkan, nyatanya sampai hari ini tidak ada proses hukum yang diberlakukan untuk pihak perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dengan merusak lingkungan tersebut.

Terhadap tidak adanya proses hukum atas laporan-laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum Kasim mengecam keras oknum-oknum aparat yang “membekingi” para perusak lingkungan.

“Kami juga mencatat adanya indikasi bahwa perusahaan ini kebal terhadap hukum, dikarenakan diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum, yang kemungkinan terkait dengan kekuatan finansial perusahaan.”

LSM Guntur berharap Kejagung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait perusakan lingkungan.

Mereka juga meminta Kejagung RI melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi perusahaan.(red.hai)

Previous Post

Diduga Meminta Jatah Kepada Kontraktor, Bupati Diminta Evaluasi Lurah Sei Parit

Next Post

LSM Guntur Desak Komisi IV DPR RI Gelar RDP Terkait Pemcemaran Lingkungan Di Mentawir

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post

LSM Guntur Desak Komisi IV DPR RI Gelar RDP Terkait Pemcemaran Lingkungan Di Mentawir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In