Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

LSM Guntur Desak Komisi IV DPR RI Gelar RDP Terkait Pemcemaran Lingkungan Di Mentawir

admin by admin
5 April 2025
in Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) yang digawangi oleh aktivis senior Kasim Assegaf bersama seluruh pengurusnya kembali melanjutkan usahanya dalam memberantas para perusak lingkungan di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sebelumnya, LSM Guntur telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Penajam terhadap perusahaan tambang yang diduga dalam melakukan kegiatan pertambangannya merusak lingkungan hidup yang berimbas pada pencemaran lingkungan dan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Selain mengajukan gugatan melalui pengadilan, LSM Guntur juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus perusakan dan pencemaran lingkungan, bahkan LSM Guntur sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada Kejaksaan Agung dengan agenda meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk segera memproses hukum para pelaku pencemaran lingkungan tersebut.

Kali ini, sebagai bentuk konsistensinya LSM Guntur meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan temuan terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan di Kelurahan Mentawir beberapa waktu lalu.

“Komisi IV DPR RI kan sudah datang dan melihat langsung bagaimana parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Mentawir ketika mereka melakukan kunjungan ke lokasi pada 14-15 Desember 2021 lalu. Tapi sampai saat ini, belum ada tindak lanjut nyata baik dari pihak DPR RI maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kami dari LSM Guntur akan segera ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mempertanyakan bagaimana sikap dari DPR RI dan meminta agar segera dilakukan RDP,” Ungkap Kasim Assegaf.

Menurut Kasim, sudah lebih dari cukup bukti adanya kerusakan lingkungan di Mentawir, namun belum ada aparat penegak hukum yang menjalankan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan dimaksud.

“Sampai hari ini kita mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terutama pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, terkait kasus pencemaran lingkungan, itu kan sudah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, mulai dari masalah tambang ilegal, tetapi anehnya pada tahun 2019 lalu kasus itu dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, kemudian ketika ada temuan dari pihak Komisi IV DPR RI kasusnya kan jadi jelas itu ada bukti terang benderang tapi tetap juga tidak diproses,” Ucap Kasim.

Kasim menyatakan, sekalipun perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, akan tetapi tidak lantas menghilangkan tanggung jawab hukum atas perbuatan mereka yang merusak lingkungan.

“Tidak bisa mereka menghindar dari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang mereka rusak dan cemarkan. Jadi bagaimanapun ini harus diusut sampai tuntas. Makanya kami dari LSM Guntur akan terus bergerak, menempuh berbagai cara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara kita, agar hukum dan keadilan ditegakkan, diantara langkah yang kami tempuh adalah menggugat melalui pengadilan, melaporkan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi IV DPR RI untuk menggelar RDP guna membuat terang semua masalah ini.” Tegas Kasim.(red.hai)

Previous Post

Bersama Lembaga Adat Mentawir, LSM Guntur Menggugat Perusahaan Perusak Lingkungan di Bumi Mentawir Ke Pengadilan

Next Post

Empat Hari Tak Ada Hasil, DPRD Provinsi Turun Memastikan Langsung Pencarian Korban Bunuh Diri

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post

Empat Hari Tak Ada Hasil, DPRD Provinsi Turun Memastikan Langsung Pencarian Korban Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In