Indonesiakitanews.com – Penajam. Meski larangan membuang sampah di tepi jalan telah diberlakukan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih belum menerapkan sanksi bagi para pelanggar. Saat ini, DLH lebih mengutamakan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala DLH PPU, Safwana, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus mensosialisasikan pentingnya membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, seperti di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Induk Penajam dan Terminal Penajam.
“Larangan memang sudah ada, tapi kami belum bisa langsung memberikan sanksi denda. Tujuan utama kami adalah secara bertahap menyadarkan masyarakat,” ujarnya, Selasa 25 Fberuari lalu.
Jalan Provinsi di wilayah PPU, yang menjadi jalur utama penghubung Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan serta akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), perlu dijaga kebersihannya demi kenyamanan pendatang dan citra daerah.
Meskipun DLH telah memasang spanduk larangan dengan ancaman denda Rp250 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) 4/2021, masih ditemukan tumpukan sampah rumah tangga di beberapa titik, termasuk di Jalan Provinsi Kilometer 3, Kelurahan Penajam.
Karena itu, upaya edukasi tidak hanya dilakukan di Kecamatan Penajam, tetapi juga diperluas ke Sepaku, Waru, dan Babulu.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” tutupnya.(ADV/Diskominfo.PPU/HAI).






