Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya validasi mendalam sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjelaskan bahwa Raperda RTRW mencakup batas wilayah, kawasan industri, permukiman, pertanian, dan berbagai aspek strategis lainnya. Oleh karena itu, proses validasi harus dilakukan dengan cermat agar kebijakan ini selaras dengan pembangunan daerah serta tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sebagian wilayahnya masuk dalam delineasi Kecamatan Sepaku, menjadi pertimbangan utama. Pengesahan RTRW harus dilakukan dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” ujar Raup, kepada awak media.
Raperda Lain yang Telah Disetujui
Selain RTRW, Pemkab dan DPRD PPU telah menyetujui beberapa Raperda strategis lainnya, di antaranya:
✅ Pengelolaan Keuangan Daerah
✅ Sistem Pertanian Organik
✅ Pendidikan Kepramukaan
✅ Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau
✅ Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
Raup berharap bahwa proses penyusunan RTRW yang matang akan menjadikan PPU sebagai wilayah yang terencana dengan baik, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di sekitar IKN.
“Kami ingin memastikan bahwa RTRW benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan, terutama dalam mendukung peran PPU sebagai daerah strategis yang berbatasan langsung dengan IKN,” pungkasnya.(ADV/DPRD PPU/HAI)






