Indonesiakitanews.com – Penajam – Isu mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengemuka ke ruang publik. Namun kali ini, isu tersebut dibumbui aroma tak sedap lantaran muncul dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar struktur pemerintahan resmi yang disinyalir ikut mengatur distribusi jabatan strategis di tubuh birokrasi daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, khususnya dari kalangan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemda PPU, tersiar keresahan yang cukup serius di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keresahan itu dipicu oleh dugaan bahwa proses penyaringan pejabat yang akan menduduki jabatan saat mutasi tidak sepenuhnya dilakukan oleh lembaga berwenang seperti BKPSDM atau tim internal pemerintah daerah, melainkan justru oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Sukses Bupati PPU.
Ironisnya, sebagian besar oknum yang disebut-sebut memiliki peran dominan tersebut bukanlah warga Kabupaten PPU, melainkan berasal dari Kota Samarinda dan diduga memiliki kedekatan personal dengan Bupati PPU, Mudyat Noor. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait prinsip meritokrasi, profesionalisme, serta kedaulatan birokrasi daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan ASN yang ditemui media ini mengaku telah lama mendengar isu adanya oknum Tim Sukses Bupati yang kerap “cawe-cawe” tidak hanya dalam urusan mutasi pejabat, tetapi juga dalam pengaturan pemenang proyek pemerintah. Menurut mereka, praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan internal, meskipun jarang disuarakan secara terbuka karena faktor psikologis dan kekhawatiran akan dampak karier. Yang lebih mengherankan, manuver-manuver tersebut justru didominasi oleh pihak dari luar daerah, bukan oleh putra daerah PPU sendiri.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, turut angkat bicara menanggapi isu yang beredar luas tersebut. Ia menilai bahwa sejauh ini arah pemerintahan Kabupaten PPU nyaris tidak mencerminkan visi dan misi yang dijanjikan kepada publik saat masa kampanye. Menurutnya, apabila benar birokrasi dijalankan dengan intervensi nonformal, maka yang terjadi adalah pembajakan sistem pemerintahan.
Kasim juga mensinyalir adanya dugaan pengaturan proyek oleh oknum-oknum Tim Sukses Bupati. Ia menilai praktik tersebut sebagai sesuatu yang tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. “Kalau mutasi jabatan dan proyek sama-sama dikendalikan oleh pihak di luar sistem, maka pemerintah daerah sedang berjalan di jalur yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Lebih jauh, Kasim mengingatkan Bupati PPU agar bercermin pada pengalaman daerah lain. Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada era kepemimpinan Rita Widyasari, di mana birokrasi yang dikendalikan oleh Tim Sukses justru melahirkan friksi, kecemburuan sosial, serta konflik kepentingan yang berujung pada persoalan hukum serius.
“Sejarah sudah memberi pelajaran mahal. Ketika birokrasi dikendalikan oleh kelompok informal dan bukan oleh sistem, yang lahir bukan stabilitas, tetapi kehancuran,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar pemerintahan PPU di bawah kepemimpinan Mudyat Noor tidak bernasib sama dan berakhir sebelum satu periode lima tahun akibat jeratan kasus hukum.
Menurut Kasim, pengalaman kepemimpinan sebelumnya di PPU juga semestinya menjadi pelajaran penting. Ketika daerah dikelola dengan prinsip koncoisme—mengutamakan kedekatan dan loyalitas dibanding kapasitas—hasil akhirnya bukan kemajuan daerah, melainkan jeruji besi bagi kepala daerahnya.
Sebagai perbandingan, sejumlah daerah lain yang berhasil menjaga stabilitas birokrasi seperti Banyuwangi atau Kota Surabaya justru menunjukkan bahwa konsistensi pada sistem merit, transparansi mutasi, dan pemutusan total peran Tim Sukses pasca-pilkada menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan. Di daerah-daerah tersebut, kepala daerah secara tegas menarik garis pemisah antara kepentingan politik dan tata kelola pemerintahan.
Dengan isu yang terus bergulir dan keresahan ASN yang kian nyata, publik kini menanti sikap tegas Bupati PPU: apakah akan memperkuat sistem dan menutup celah intervensi nonformal, atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merusak sendi birokrasi daerah terus berlangsung.(red.dyt).










