Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Mencabut Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan, Adalah Bentuk Pelemahan Peran Kamtibmas Polri

admin by admin
5 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Akhir-akhir ini beredar isu terkait dengan akan dihilangkannya kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Institusi Polri. Isu ini beredar setelah adanya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU – KUHAP) yang baru sebagai konsekuensi atas disahkannya Undang-Undang KUHP.

Berbagai kalangan memberikan responnya terhadap adanya isu tersebut, mulai dari akademisi sampai aktivis LSM.

Salah satu tanggapan datang dari LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur). Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf menilai, pencabutan kewenangan penyidikan Polri adalah bentuk pelemahan institusi Polri.

“Saya kira tidak benar jika harus mencabut kewenangan Polri dalam hal penyidikan. Karena justeru kekuatan Polri sebagai institusi penegak hukum sekaligus institusi yang menjalankan fungsi Kamtibmas ada pada kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.” Ungkap Kasim.

Kasim juga menjelaskan, “Kalau kewenangan penyidikan Polri dicabut, untuk apa ada lembaga Kepoisian, cukup saja Satpol PP yang menjalankan fungsi Kamtibmas. Sangat tidak masuk akal, dan para stakeholder yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang harus benar-benar mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum mengesahkan RUU KUHAP itu.” Katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Habib itu, apa yang menjadi inti dari pembaharuan hukum acara pidana yang dilakukan melalui RUU KUHAP jangan sampai dan bahkan tidak boleh menghilangkan norma penyelidikan. Karena proses penyelidikan sangat urgen dalam penegakan hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Jangan sampai RUU KUHAP malah mengamputasi independensi penyidik dalam melakukan rangkaian kegiatan penyidikan dengan alasan pemurnian asas deferensiasi fungsional termasuk mix sistem crime control model dengan due process model berdasarkan the doctrine of Binding Precedent. Kalau sampai terjadi amputasi tentu akan jadi persoalan dalam tatanan strukrur hukum yang itu terjadi karena content of law.” Ujarnya membeberkan.

Diamputasinya independensi penyidik, menurutnya, akan berimplikasi pada asas sistem peradilan pidana yang cepat, berbiaya murah dan efisien tidak akan terwujud. Sinergitas yang difahami di dalam RUU KUHAP seharusnya tidak dimaknai sebagai norma konstitusional dengan menempatkan jaksa selaku penuntut umum diberikan kewenangan dari tahap penerimaan laporan atau pengaduan sampai dengan perkara dilakukan penuntutan. Melainkan harus dimaknai sebagai norma yang menjadi instrumen sesuai dengan asas Keadilan Mengikuti Hukum atau yang dalam ilmu hukum disebut asas “Equitas Sequitur Leqem.”

“Sinergitas Polri dengan Jaksa sudah cukup baik selama ini sehingga sinergitas jangan dimasukkan sebagai norma konstitusional dalam RUU KUHAP oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang yang menginisiasi RUU KUHAP.” Katanya.

Kasim memandang bahwa keberadaan Polri dengan segala kewenangan yang melekat selama ini sudah berjalan sangat baik. rental mobil mingguan bekasi

“Saya kira dari hasil berbagai lembaga survey, eksistensi Polri sudah sangat baik, bahwa akhir-akhir ini banyak isu miring terkait Polri, itu tidak bisa dijadikan generalisasi seolah-olah institusi Polri itu buruk, ibarat pepatah, “Kalau ada buah yang busuk diatas pohon, bukan pohonnya yang harus ditebang, tapi buahnya yang harus dipetik dari pohon.” Demikian juga dengan Polri, kalau ada satu, dua, puluhan atau bahkan ratusan oknum diantara puluhan hingga ratusan ribu anggota Polri, bukan berarti Polri yang harus diamputasi kewenangannya, melainkan perketat aturan, perkuat pengawasan dan terus lakukan audit kinerja secara berkala. Itu kalau memang mau memperkuat institusi Polri.” Ujar Kasim memungkasi pembicaraan.(red.hai).

Previous Post

Perencanaan Yang Bersifat Komprehensif dan Kolaborasi Yang Konsisten Dari Semua Pihak Bisa Atasi Banjir di Kota Samarinda

Next Post

Bukan Dominasi Polri, Setiap Institusi Ada Kambing Hitam Yang Menyimpang

admin

admin

Related Posts

Efek Domino Kasus MBG
Hukum

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Hukum

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Next Post

Bukan Dominasi Polri, Setiap Institusi Ada Kambing Hitam Yang Menyimpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In