Indonesiakitanews.com – Penajam. Akhir-akhir ini beredar isu terkait dengan akan dihilangkannya kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Institusi Polri. Isu ini beredar setelah adanya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU – KUHAP) yang baru sebagai konsekuensi atas disahkannya Undang-Undang KUHP.
Berbagai kalangan memberikan responnya terhadap adanya isu tersebut, mulai dari akademisi sampai aktivis LSM.
Salah satu tanggapan datang dari LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur). Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf menilai, pencabutan kewenangan penyidikan Polri adalah bentuk pelemahan institusi Polri.
“Saya kira tidak benar jika harus mencabut kewenangan Polri dalam hal penyidikan. Karena justeru kekuatan Polri sebagai institusi penegak hukum sekaligus institusi yang menjalankan fungsi Kamtibmas ada pada kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.” Ungkap Kasim.
Kasim juga menjelaskan, “Kalau kewenangan penyidikan Polri dicabut, untuk apa ada lembaga Kepoisian, cukup saja Satpol PP yang menjalankan fungsi Kamtibmas. Sangat tidak masuk akal, dan para stakeholder yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang harus benar-benar mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum mengesahkan RUU KUHAP itu.” Katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Habib itu, apa yang menjadi inti dari pembaharuan hukum acara pidana yang dilakukan melalui RUU KUHAP jangan sampai dan bahkan tidak boleh menghilangkan norma penyelidikan. Karena proses penyelidikan sangat urgen dalam penegakan hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Jangan sampai RUU KUHAP malah mengamputasi independensi penyidik dalam melakukan rangkaian kegiatan penyidikan dengan alasan pemurnian asas deferensiasi fungsional termasuk mix sistem crime control model dengan due process model berdasarkan the doctrine of Binding Precedent. Kalau sampai terjadi amputasi tentu akan jadi persoalan dalam tatanan strukrur hukum yang itu terjadi karena content of law.” Ujarnya membeberkan.
Diamputasinya independensi penyidik, menurutnya, akan berimplikasi pada asas sistem peradilan pidana yang cepat, berbiaya murah dan efisien tidak akan terwujud. Sinergitas yang difahami di dalam RUU KUHAP seharusnya tidak dimaknai sebagai norma konstitusional dengan menempatkan jaksa selaku penuntut umum diberikan kewenangan dari tahap penerimaan laporan atau pengaduan sampai dengan perkara dilakukan penuntutan. Melainkan harus dimaknai sebagai norma yang menjadi instrumen sesuai dengan asas Keadilan Mengikuti Hukum atau yang dalam ilmu hukum disebut asas “Equitas Sequitur Leqem.”
“Sinergitas Polri dengan Jaksa sudah cukup baik selama ini sehingga sinergitas jangan dimasukkan sebagai norma konstitusional dalam RUU KUHAP oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang yang menginisiasi RUU KUHAP.” Katanya.
Kasim memandang bahwa keberadaan Polri dengan segala kewenangan yang melekat selama ini sudah berjalan sangat baik. rental mobil mingguan bekasi
“Saya kira dari hasil berbagai lembaga survey, eksistensi Polri sudah sangat baik, bahwa akhir-akhir ini banyak isu miring terkait Polri, itu tidak bisa dijadikan generalisasi seolah-olah institusi Polri itu buruk, ibarat pepatah, “Kalau ada buah yang busuk diatas pohon, bukan pohonnya yang harus ditebang, tapi buahnya yang harus dipetik dari pohon.” Demikian juga dengan Polri, kalau ada satu, dua, puluhan atau bahkan ratusan oknum diantara puluhan hingga ratusan ribu anggota Polri, bukan berarti Polri yang harus diamputasi kewenangannya, melainkan perketat aturan, perkuat pengawasan dan terus lakukan audit kinerja secara berkala. Itu kalau memang mau memperkuat institusi Polri.” Ujar Kasim memungkasi pembicaraan.(red.hai).








