Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Gugatan LSM Guntur vs PT. PPCI Ditunda, Publik Menuding Ada Upaya Mengulur Waktu

admin by admin
1 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam — Agenda persidangan gugatan LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terhadap PT. PPCI kembali mengalami penundaan. Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan duplik pada Selasa, 30 September 2025, urung dilaksanakan lantaran pihak Tergugat dan turut tergugat tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Penajam.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 7 Oktober 2025. Keputusan itu diambil karena absennya para pihak yang seharusnya memberikan jawaban duplik atas dalil penggugat.

Ketidakhadiran PT. PPCI dan pihak turut tergugat memunculkan sorotan publik. Masyarakat menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap jadwal persidangan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

Kuasa hukum LSM Guntur, Mai Indrady, menyebut ketidakhadiran Tergugat merupakan bentuk pelecehan terhadap proses peradilan. “Majelis hakim sudah menetapkan jadwal sidang dengan tegas, tapi pihak PT. PPCI tidak hadir tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan itikad buruk dan dugaan kuat ada upaya mengulur waktu,” ujarnya usai persidangan.

Lebih lanjut, Mai menilai keterangan kuasa hukum substitusi PT. PPCI bahwa tidak ada perintah untuk menghadiri sidang perkara a quo mempertegas sikap tidak kooperatif perusahaan. “Kalau benar mereka serius, tentu hadir. Dengan begini, publik makin bisa menilai ada apa di balik ketidakhadiran mereka,” tegasnya.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, juga angkat bicara. Ia menegaskan perjuangan pihaknya dan Lembaga Adat Mentawir tidak bisa dilemahkan. “Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Perjuangan kami sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan. PT. PPCI sudah jelas melanggar, dan ini harus diputus dengan seadil-adilnya,” kata Kasim.

Kekecewaan masyarakat Penajam Paser Utara pun semakin memuncak. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut tanggung jawab moral dan hukum dari PT. PPCI. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turun langsung, mengawal proses hukum ini. Jangan biarkan perusahaan seenaknya mempermainkan hukum,” tandas Kasim.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik dijadwalkan kembali pada 7 Oktober 2025. Publik kini menunggu apakah PT. PPCI akhirnya hadir atau kembali mangkir dengan alasan yang kian dipertanyakan.(red.hai).

Previous Post

PPP Terbelah: Muktamar Kilat, Dua Ketua Umum, Partai Kembali ke Jurang Dualisme?

Next Post

Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

admin

admin

Related Posts

Efek Domino Kasus MBG
Hukum

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Hukum

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Next Post
Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In