Rabu, 7 Oktober 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home ADV

Sosialisasi UMK 2025 dan Cegah Perselisihan Kerja, Ini Penjelasan Disnakertrans PPU

admin by admin
10 September 2025
in ADV, Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar melakukan berbagai upaya untuk memastikan implementasi kebijakan ketenagakerjaan berjalan lancar di wilayahnya, termasuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, dalam keterangannya kepada awak media beberapa waku lalu.

Salah satu fokus utama Disnakertrans PPU pada 2025 ini, adalah sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah mengirimkan surat terkait regulasi tersebut ke seluruh perusahaan di wilayah PPU dan IKN.

“Kami juga aktif mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2025, serta SK Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) PPU t2025,” kata Marjani.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans PPU juga melakukan monitoring secara berkala.

“Kami akan memantau langsung ke perusahaan-perusahaan di PPU dan IKN untuk memastikan UMK diterapkan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, UMK PPU 2025 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan PPU sebesar Rp 3.957.345 naik 6,5 persen dibandingkan upah minimum pada 2024 yakni Rp 3.715.817.

Adapun UMSK PPU 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,155 juta atau naik 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain fokus pada upah minimum, Disnakertrans PPU juga gencar melakukan upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami memiliki dua program utama, yaitu pencegahan perselisihan melalui pembinaan kepada pengusaha dan pekerja, serta penyelesaian perselisihan melalui mediasi,” jelas Marjani.

Namun, akibat efisiensi anggaran, program pembinaan yang melibatkan unsur Kementerian Tenaga Kerja hingga bupati terpaksa mengalami pengurangan volume. Jasa Pembuatan Website Portal Berita Sepatu Pdh

Meskipun demikian, upaya penyelesaian perselisihan tetap berjalan.

“Hingga Februari ini, kami telah menangani tiga kasus perselisihan dan semuanya berhasil diselesaikan melalui mediasi,” tambahnya.

Pihaknya juga aktif melakukan “jemput bola” ke lokasi kerja untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.(ADV/Diskominfi.PPU/HAI).

Previous Post

Seleksi PPPK di PPU Masuki Tahap Lanjutan, 103 Formasi Disediakan

Next Post

Bupati PPU, Mudyat Noor Sebut Program Prioritasnya Adalah Peningkatan Kesejahteraan Rakyat PPU  

admin

admin

Related Posts

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat
Penajam Paser Utara

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat

11 Desember 2025
Penajam Paser Utara

APBD PPU 2026 Disahkan Senilai Rp1,48 Triliun, Bupati Mudyat Noor Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

2 Desember 2025
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

19 November 2025
Penajam Paser Utara

Mulai Dari Penundaan Lelang Sejumlah Proyek, Hingga TNI Bekingi Urusan Proyek, Ada Apa Dengan Penajam Paser Utara ?

3 Juli 2025
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Tanggapi Jawaban Tertulis Dari Perumda Benuo Taka Yang Menolak Memberikan Informasi Kepada Publik

28 Mei 2025
ADV

Songsong Era Baru PPU, Ketua DPRD : Kita harus siapkan diri dengan baik

12 Maret 2025
Next Post

Bupati PPU, Mudyat Noor Sebut Program Prioritasnya Adalah Peningkatan Kesejahteraan Rakyat PPU  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In