Indonesiakitanews.com – Penajam. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar melakukan berbagai upaya untuk memastikan implementasi kebijakan ketenagakerjaan berjalan lancar di wilayahnya, termasuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, dalam keterangannya kepada awak media beberapa waku lalu.
Salah satu fokus utama Disnakertrans PPU pada 2025 ini, adalah sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah mengirimkan surat terkait regulasi tersebut ke seluruh perusahaan di wilayah PPU dan IKN.
“Kami juga aktif mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2025, serta SK Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) PPU t2025,” kata Marjani.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans PPU juga melakukan monitoring secara berkala.
“Kami akan memantau langsung ke perusahaan-perusahaan di PPU dan IKN untuk memastikan UMK diterapkan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, UMK PPU 2025 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan PPU sebesar Rp 3.957.345 naik 6,5 persen dibandingkan upah minimum pada 2024 yakni Rp 3.715.817.
Adapun UMSK PPU 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,155 juta atau naik 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain fokus pada upah minimum, Disnakertrans PPU juga gencar melakukan upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami memiliki dua program utama, yaitu pencegahan perselisihan melalui pembinaan kepada pengusaha dan pekerja, serta penyelesaian perselisihan melalui mediasi,” jelas Marjani.
Namun, akibat efisiensi anggaran, program pembinaan yang melibatkan unsur Kementerian Tenaga Kerja hingga bupati terpaksa mengalami pengurangan volume. Jasa Pembuatan Website Portal Berita Sepatu Pdh
Meskipun demikian, upaya penyelesaian perselisihan tetap berjalan.
“Hingga Februari ini, kami telah menangani tiga kasus perselisihan dan semuanya berhasil diselesaikan melalui mediasi,” tambahnya.
Pihaknya juga aktif melakukan “jemput bola” ke lokasi kerja untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.(ADV/Diskominfi.PPU/HAI).






