Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

LSM Guntur Desak Komisi IV DPR RI Gelar RDP Terkait Pemcemaran Lingkungan Di Mentawir

admin by admin
5 April 2025
in Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) yang digawangi oleh aktivis senior Kasim Assegaf bersama seluruh pengurusnya kembali melanjutkan usahanya dalam memberantas para perusak lingkungan di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Sebelumnya, LSM Guntur telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Penajam terhadap perusahaan tambang yang diduga dalam melakukan kegiatan pertambangannya merusak lingkungan hidup yang berimbas pada pencemaran lingkungan dan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Selain mengajukan gugatan melalui pengadilan, LSM Guntur juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus perusakan dan pencemaran lingkungan, bahkan LSM Guntur sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada Kejaksaan Agung dengan agenda meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk segera memproses hukum para pelaku pencemaran lingkungan tersebut.

Kali ini, sebagai bentuk konsistensinya LSM Guntur meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan temuan terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan di Kelurahan Mentawir beberapa waktu lalu.

“Komisi IV DPR RI kan sudah datang dan melihat langsung bagaimana parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Mentawir ketika mereka melakukan kunjungan ke lokasi pada 14-15 Desember 2021 lalu. Tapi sampai saat ini, belum ada tindak lanjut nyata baik dari pihak DPR RI maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kami dari LSM Guntur akan segera ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mempertanyakan bagaimana sikap dari DPR RI dan meminta agar segera dilakukan RDP,” Ungkap Kasim Assegaf.

Menurut Kasim, sudah lebih dari cukup bukti adanya kerusakan lingkungan di Mentawir, namun belum ada aparat penegak hukum yang menjalankan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan dimaksud.

“Sampai hari ini kita mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terutama pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, terkait kasus pencemaran lingkungan, itu kan sudah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, mulai dari masalah tambang ilegal, tetapi anehnya pada tahun 2019 lalu kasus itu dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, kemudian ketika ada temuan dari pihak Komisi IV DPR RI kasusnya kan jadi jelas itu ada bukti terang benderang tapi tetap juga tidak diproses,” Ucap Kasim.

Kasim menyatakan, sekalipun perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, akan tetapi tidak lantas menghilangkan tanggung jawab hukum atas perbuatan mereka yang merusak lingkungan.

“Tidak bisa mereka menghindar dari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang mereka rusak dan cemarkan. Jadi bagaimanapun ini harus diusut sampai tuntas. Makanya kami dari LSM Guntur akan terus bergerak, menempuh berbagai cara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara kita, agar hukum dan keadilan ditegakkan, diantara langkah yang kami tempuh adalah menggugat melalui pengadilan, melaporkan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi IV DPR RI untuk menggelar RDP guna membuat terang semua masalah ini.” Tegas Kasim.(red.hai)

Previous Post

Bersama Lembaga Adat Mentawir, LSM Guntur Menggugat Perusahaan Perusak Lingkungan di Bumi Mentawir Ke Pengadilan

Next Post

Empat Hari Tak Ada Hasil, DPRD Provinsi Turun Memastikan Langsung Pencarian Korban Bunuh Diri

admin

admin

Related Posts

LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri
Penajam Paser Utara

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan
Penajam Paser Utara

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
Ahmad Nyompa, Ketua Kelompok Tani.
Penajam Paser Utara

Kelompok Tani Usaha Baru Samboja Barat Minta Audiensi dengan OIKN, Harapkan Kepastian Pengelolaan Lahan

4 Maret 2026
Next Post

Empat Hari Tak Ada Hasil, DPRD Provinsi Turun Memastikan Langsung Pencarian Korban Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In