Indonesiakitanews.com – Penajam. Perkara kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera memasuki babak baru, pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima media ini, LSM Guntur akan segera mendaftarkan gugatannya terhadap terduga pelaku perusakan lingkungan hidup di Mentawir dalam waktu dekat.
“Ya, benar. Kami sudah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum kami dan rencananya pada tanggal 21 Mei mendatang gugatan akan diajukan ke PN Penajam,” ungkap Kasim Assegaf ketua LSM Guntur.
Ia menambahkan, LSM Guntur sudah menyiapkan semua data-data yang dibutuhkan terkait gugatan termasuk surat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait pun sudah kita siapkan,” tambahnya.
Kasim juga menjelaskan, pihaknya bersama dengan tim terpadu, Lembaga Adat Mentawir, Tokoh Masyarakat, Lurah Mentawir dan Camat Sepaku sudah menjadwalkan kunjungan lapangan pada tanggal 17 Mei 2025 nanti. Kasim berharap dalam proses penegakan hukum lingkungan jangan ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengintervensi sebab upaya intervensi hanya akan merusak proses penegakan hukum.
“Jangan coba-coba lakukan intervensi, sebab kasus ini sudah kami laporkan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial, kasus ini sudah dalam radar mereka sehingga jika ada yang mau coba bermain, bersiap saja terima akibatnya,” ujarnya.
Kasim menyatakan, apa yang dilakukan LSM Guntur tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan masyarakat terutama yang mengalami dampak langsung akibat kerusakan lingkungan yang diciptakan para penambang rakus dan serakah. Pihaknya berkomitmen bersama semua elemen masyarakat dan pemerintah untuk menyeret pelaku kerusakan lingkungan.
“Kami sangat serius, dan masyarakat juga sangat serius. Hari ini saja saya sudah bertemu dengan Camat Sepaku dan beliau dengan tegas menyatakan siap bersama LSM Guntur dan Masyarakat untuk memberantas pelaku perusakan lingkungan hidup di seluruh wilayah Sepaku,” tegasnya.(red.hai).










