Indonesiakita-news.com – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dilaporkan menggelar serangkaian pertemuan tertutup dengan sejumlah pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH), Menteri Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara di ruang VVIP Wisma Danantara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak yang mengetahui agenda tersebut, Presiden Prabowo terlebih dahulu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan yang berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB itu, Kapolri disebut memaparkan perkembangan tiga perkara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah rangkaian penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febri Adriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tim gabungan penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut memicu perhatian luas publik setelah beredar informasi mengenai temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.
Usai bertemu Kapolri, Presiden Prabowo kemudian memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin. Setelah itu, Presiden juga menerima Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra.
Ketika dikonfirmasi mengenai pertemuan tersebut, Herindra membenarkan adanya agenda pertemuan dengan Presiden. Namun ia enggan menjelaskan substansi pembahasan. Herindra hanya menyebut dirinya memang hampir setiap hari bertemu Presiden Prabowo dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Presiden Minta Aparat Tak Lagi Berpolemik
Sumber yang mengetahui jalannya pertemuan menyebutkan bahwa menjelang berakhirnya agenda tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajaran yang hadir agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Menurut sumber itu, Presiden menilai dinamika yang muncul pasca penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri telah memancing spekulasi luas di masyarakat maupun media sosial. Situasi semakin memanas setelah penggeledahan terhadap rumah yang dikaitkan dengan Febri Adriansyah di Sentul menjadi perhatian nasional.
Sejak saat itu, berbagai spekulasi berkembang mengenai status hukum Febri. Bahkan berdasarkan laporan Tempo yang mengutip sumber internal, surat penetapan tersangka terhadap Febri disebut telah ditandatangani dan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan di Wisma Danantara.
Informasi lain yang beredar menyebutkan status tersangka tersebut sempat dibatalkan setelah mendapat keberatan dari seorang menteri dan pimpinan salah satu lembaga penegak hukum. Namun demikian, penyidik Polri tetap melanjutkan rangkaian penggeledahan hingga Jumat, 10 Juli 2026.
Polemik Posko Satgas PKH
Pada Jumat, penyidik disebut berencana melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Jalan Hang Tuah Raya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran yang dilaporkan Tempo, lokasi tersebut merupakan Pos Komando Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang diketahui berada di bawah struktur dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah dan Febri Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana.
Namun seorang anggota Satgas PKH membantah anggapan bahwa bangunan tersebut merupakan aset pribadi atau memiliki keterkaitan langsung dengan Febri. Menurutnya, rumah itu merupakan aset sitaan negara yang berasal dari perkara korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri merupakan bagian dari struktur Satgas PKH, sehingga menurutnya tidak tepat apabila posko satgas tersebut dikaitkan sebagai aset pribadi milik Febri Adriansyah.
Status Hukum Jadi Sorotan
Polemik semakin berkembang setelah Febri Adriansyah menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Tak lama berselang, pada Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Febri Adriansyah.
Meski demikian, status hukum dan konstruksi perkara yang menjerat Febri masih menjadi perdebatan publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut sebenarnya telah dipersiapkan sebelumnya dan hanya menunggu momentum pengumuman resmi.
Menariknya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.15 WIB, Kortas Tipikor Polri bersama Komisi III DPR RI juga mengumumkan penetapan Febri Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febri, penyidik turut menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Tiga Perkara Dialihkan ke Kejaksaan Agung
Perkembangan lain yang turut memunculkan tanda tanya adalah pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menyatakan pihaknya menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk komitmen bersama untuk mempercepat dan meningkatkan profesionalisme penanganan kasus-kasus strategis.
Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi:
1. Dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri.
2. Dugaan korupsi dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020–2025.
3. Dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN sepanjang 2018–2026.
Pengalihan penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah meningkatnya dinamika antara institusi penegak hukum dan munculnya spekulasi mengenai arah penanganan kasus yang menyeret nama Febri Adriansyah. Hingga saat ini, baik Polri maupun Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan substantif di balik pengalihan penanganan ketiga perkara tersebut.(red).
Editor : Hidayat
Sumber : Tempo.co











