Indonesiakitanews.com – Penajam. PT Paser Prima Coal Indonesia (PT PPCI) semakin terpojok saja, pasalnya, proses sidang gugatan perdata yang dilayangkan pihak LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melalui Kuasa Hukumnya Mai Indrady, SH Associates saat ini masih terus bergulir.
Ditengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, pihak PT PPCI harus menghadapi somasi yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI dan Deputi Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Somasi tersebut sehubungan dengan belum dilakukannya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga dilakukan PT. Pasir Prima Coal Indonesia.
Somasi tersebut didasarkan pada 6 (enam) alasan yaitu :
- Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hutan dan Pencemaran Baku Mutu Air yang diduga dilakukan oleh PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI), yang mana atas aktifitas pertambangan tersebut berakibat terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pada lingkungan tempat tinggal Masyarakat Adat Desa Mentawir, sehingga masyarakat mengalami kesulitan mengakses air bersih termasuk sumber air minum, kehilangan mata pencaharian termasuk kesulitan menangkap ikan, dan terjadinya penutupan akses jalan warga ;
- Bahwa terhadap dugaan tindak pidana tersebut, diketahui telah dilakukan proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Dik-16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022, tanggal 31 Agustus 2022, yang diterbitkan oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI selaku Penyidik PPNS ;
- Bahwa karena lambannya proses penyidikan, yang sejak dimulai pada tahun 2022 hingga tahun 2024 atau dalam kurun waktu 2 (dua) tahun lebih lamanya belum juga dilakukan penetapan Tersangka terhadap PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI), LP3HI kemudian mengajukan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dalam bentuk dengan nomor register perkara : 17/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Pst, dengan menjadikan pihak Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup RI, dan Menteri Kehutanan RI sebagai Termohon dalam perkara tersebut ;
- Bahwa berdasarkan jawaban resmi dari Direktur PHP-LHK yang telah diajukan dalam proses persidangan menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud saat ini dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup berdasarkan Perpres Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup ;
- Bahwa selain itu, dalam jawabannya Direktur PHP – LHK juga membantah Penyidik telah melakukan penghentian penyidikan, dengan alasan serangkaian proses penyidikan masih dilakukan dengan melakukan gelar perkara pada tanggal 6 Januari 2025 dan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Kerusakan Lingkungan dan Ahli Pencemaran Lingkungan ;
- Bahwa sejak dilakukan gelar perkara pada bulan Januari 2025 hingga somasi ini dibuat, belum terdengar juga kabar bahwa PT PPCI telah ditetapkan sebagai Tersangka, padahal telah terdapat berbagai macam temuan dan telah beberapa kali dilakukan gelar perkara termasuk pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli. Oleh karenanya patut diduga bahwa Penyidik tidak serius dalam menuntaskan perkara PT PPCI yang telah berjalan hampir 3 (tiga) tahun lamanya, yang mana menurut hemat Kami fakta hukum yang didapatkan telah cukup dan terang benderang untuk menetapkan PT PCCI sebagai Tersangka.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menyambut baik adanya somasi dari pihak LP3HI tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan PT PPCI terlalu nyata untuk dibiarkan tanpa mendapatkan hukuman.
“Kita percaya bahwa kebenaran pasti akan terungkap, apa yang dilakukan oleh LP3HI adalah sebuah langkah progresif yang patut kita apresiasi, apalagi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PPCI terlalu nyata terlihat didepan mata sehingga tidak bisa dibiarkan tanpa adanya hukuman yang setimpal,”
Kasim berharap agar penegakan hukum baik perdata maupun pidana bisa ditegakkan.
“Kami dan tentunya masyarakat PPU pada umumnya berharap kepada hakim PN Penajam dan juga pihak Kementerian Kehutanan RI dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PPCI,” ujar Kasim.
Kasim mengakui, somasi yang dilayangkan oleh LP3HI semakin memperkuat gugatan mereka di PN Penajam dan memberikan semangat bagi dirinya dan tim (LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir).
“Benar, itu memberikan suntikan moril bagi kami dan kami semakin yakin bahwa kami melakukan hal yang benar dengan menggugat PPCI ke PN Penajam,” pungkasnya.(red.hai)










