Indonesiakitanews.com – Penajam. DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna dengan dua agenda di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Senin (11/11).
Agenda tersebut meliputi penyampaian penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Yusup, serta dihadiri oleh segenap jajaran Anggota DPRD Kabupaten PPU. Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten PPU, Muhammad Zainal Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar, dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Raup Muin menekankan pentingnya pembahasan nota keuangan untuk segera dilanjutkan, mengingat kewajiban pemerintah daerah untuk membahas dan mengelola keuangan daerah sesuai dengan kebijakan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
“Jika merujuk pada dasar hukum, maka terjadi keterlambatan proses dimulainya tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD TA 2025. Hal ini disebabkan oleh penetapan proses Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Raup Muin.
Namun demikian, Raup melanjutkan, rancangan APBD 2025 telah disampaikan kepada DPRD pada 13 September 2024. Maka proses pembahasan dapat direncanakan secara cermat dan efisien.
Ia mengingatkan tentang tenggat waktu penetapan APBD Tahun 2025 yang wajib disetujui kepala daerah bersama DPRD Kabupaten PPU, selambat-lambatnya satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
“Paling lambat 30 November 2024 harus rampung dan mendapat persetujuan bersama antara bupati dan DPRD,” ungkapnya. (ADV/HUMAS DPRD PPU/HAI)






