Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan PT PPCI terhadap lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir yang merupakan area bekas tambang batubara PT PPCI, akan digelar besok Selasa, 15 Juli 2025.
Sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mediasi setelah pada dua sidang sebelumnya mediasi tidak dapat dilakukan karena pihak Tergugat (PT PPCI) tidak hadir, demikian juga dengan pihak Turut Tergugat beberapa juga tidak hadir.
Pada sidang kedua tanggal 3 Juli 2025 lalu, pihak PT PPCI sebenarnya sempat hadir pada sidang pembuka namun tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba disela waktu skorsing sidang, kuasa hukum PPCI meninggalkan PN Penajam dan kembali ke Jakarta. Alhasil, sidang pun ditunda sampai tanggal 15 Juli besok.
Menghadapi sidang ketiga besok, pihak Penggugat dalam hal ini LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir mengaku sangat siap untuk berhadapan langsung dengan pihak PPCI.
“Kami sangat siap untuk persidangan besok, tentu kami berharap kasus ini bisa segera selesai dan diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Ujar Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur.
Kasim juga mengingatkan agar Tergugat tidak mengulangi perbuatannya sebagaimana sidang kedua lalu.
“Kita minta agar pihak tergugat dan kuasa hukumnya jangan menghambat proses persidangan dengan cara-cara pengecut dan tidak menghargai pengadilan. Jangan kabur, hadapi dan jalani semua proses dengan baik berdasarkan ketentuan hukum yang ada,” ungkapnya.
Kasim mengaku bahwa permasalahan yang mereka tuntut sangat sederhana, yakni pulihkan kembali lingkungan hidup yang sudah mereka rusak.
“Apa sih yang kami tuntut, sederhana dan memang itu tanggung jawab mereka, yaitu reklamasi. Itu kan diatur dalam ketentuan hukum kita dan aturan tentang pertambangan juga aturan terkait lingkungan hidup. Sebagai warga negara dan sudah menikmati hasil dari alam, kenapa kita abai terhadap tanggungjawab yang sudah diketahui, ini kan jelas perbuatan yang tidak mencerminkan manusia Indonesia yang taat terhadap hukum yang berlaku,” Tutur Kasim.
Sebagaimana diketahui, terkait dengan permasalahan lingkungan hidup di Mentawir sudah menjadi atensi dari Komisi IV DPR RI dan pada saat RDP di Gedung DPR RI, Senayan antara PT PPCI dengan Komisi IV DPR RI, PT PPCI telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Namun hingga saat ini reklamasi tak kunjung dilakukan dan sekarang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Penajam.(red.hai).








