Indonesiakitanews.com – Penajam. Hari ini, Jum’at 23/05/2025, LSM Guntur mengirimkan surat kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka terkait dengan Daftar aset yang dimiliki oleh Perusda PPU secara lengkap dan rinci hingga tahun 2025, Laporan omset tahunan Perusahaan Gas Lawe-Lawe dari tahun 2020 hingga tahun 2025 dan Salinan surat perjanjian kerja sama antara Perusda Benuo Taka Wailawi (BTW) dengan PT. Buana Resources Capital, termasuk seluruh dokumen pendukung.
Dalam surat tertanggal 23 Mei 2025 itu LSM Guntur mendasarkan permintaannya pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pasal khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”, dan Pasal 11 huruf b dan c yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai:
a) Daftar seluruh aset dan kekayaan badan publik, dan
b) Informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga, termasuk salinan kontrak/perjanjian kerja sama.
Sebelumnya, LSM Guntur telah menyoal terkait adanya indikasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Perumda Benuo Taka dan Perusda Benuo Taka Wailawi.
Kasim menjelaskan, permintaan yang mereka ajukan dimaksudkan semata-mata agar semua badan publik menjaga integritasnya melalui transparansi atas pengelolaan badan publik termasuk Perumda dan Perusda.
“Baik Perumda dan Perusda itu kan badan publik, karena mereka dibiayai dengan uang negara, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menyatakan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan masyarakat, dan/atau luar negeri,” Ujar Kasim.
Kasim mengaku telah berkoordinasi dengan Asisten II Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Sodikin) melalui pesan whatsaap dan telah mengirim soft copy surat yang ditujukan untuk perumda dimaksud.
“Sudah, kami sudah koordinasi dengan Asisten II pak Sodikin, beliau bilang akan baca-baca dulu surat kami, intinya kami meminta agar Perumda bisa transparan dan akuntabel, karena mereka dibiayai dan di gaji dengan uang daerah, jadi ya harus terbuka kepada publik, kalau tidak berani transparan kan berarti patut dicurigai, jangan-jangan ada transasksi gelap didalam perumda dan perusda,” ujar Kasim.
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi Indonesiakitanews.com sudah mencoba menghubungi Asisten II Pemkab PPU, Sodikin, namun belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.(red.hai).








