Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Lainnya

LSM Guntur Surati Perumda Benuo Taka, Minta Transparansi Publik Terkait Aset dan Laporan Keuangan Pengelolaan Migas

admin by admin
23 Mei 2025
in Lainnya
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Hari ini, Jum’at 23/05/2025, LSM Guntur mengirimkan surat kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka terkait dengan Daftar aset yang dimiliki oleh Perusda PPU secara lengkap dan rinci hingga tahun 2025, Laporan omset tahunan Perusahaan Gas Lawe-Lawe dari tahun 2020 hingga tahun 2025 dan Salinan surat perjanjian kerja sama antara Perusda Benuo Taka Wailawi (BTW) dengan PT. Buana Resources Capital, termasuk seluruh dokumen pendukung.

Dalam surat tertanggal 23 Mei 2025 itu LSM Guntur mendasarkan permintaannya pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pasal khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”, dan Pasal 11 huruf b dan c yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai:

a) Daftar seluruh aset dan kekayaan badan publik, dan

b) Informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga, termasuk salinan kontrak/perjanjian kerja sama.

Sebelumnya, LSM Guntur telah menyoal terkait adanya indikasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Perumda Benuo Taka dan Perusda Benuo Taka Wailawi.

Kasim menjelaskan, permintaan yang mereka ajukan dimaksudkan semata-mata agar semua badan publik menjaga integritasnya melalui transparansi atas pengelolaan badan publik termasuk Perumda dan Perusda.

“Baik Perumda dan Perusda itu kan badan publik, karena mereka dibiayai dengan uang negara, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menyatakan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan masyarakat, dan/atau luar negeri,” Ujar Kasim.

Kasim mengaku telah berkoordinasi dengan Asisten II Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Sodikin) melalui pesan whatsaap dan telah mengirim soft copy surat yang ditujukan untuk perumda dimaksud.

“Sudah, kami sudah koordinasi dengan Asisten II pak Sodikin, beliau bilang akan baca-baca dulu surat kami, intinya kami meminta agar Perumda bisa transparan dan akuntabel, karena mereka dibiayai dan di gaji dengan uang daerah, jadi ya harus terbuka kepada publik, kalau tidak berani transparan kan berarti patut dicurigai, jangan-jangan ada transasksi gelap didalam perumda dan perusda,” ujar Kasim.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi Indonesiakitanews.com sudah mencoba menghubungi Asisten II Pemkab PPU, Sodikin, namun belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.(red.hai).

Previous Post

Isu Dugaan Korupsi di Tubuh Perusda Benuo Taka Wailawi, Kasim : Kalau Rugi Pasti Korup, Karena Pendapatan Besar

Next Post

Soal Isu Dugaan Korupsi Perusda BTW, Suwandi : Itu Keliru, BTW Itu Perusahaan Profesional, Bukan Perusahaan Daerah

admin

admin

Related Posts

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Lainnya

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Lainnya

Efisiensi Anggaran Menyengsarakan Rakyat, Elite PPU Masih Berhitung Kekuasaan

13 Desember 2025
Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Lainnya

Diduga Ada Pengerukan Pasir Ilegal di Pantai Tanjung Jumlai untuk Proyek APBD, Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

11 Desember 2025
Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru
Ekonomi & Bisnis

Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru

22 September 2025
Lainnya

LSM Guntur : Nampaknya Otorita IKN Hanya Perduli Pada Lingkungan Sekitar Istana

27 Juni 2025
Bincang Pariwisata oleh Dinas Pariwisata : Kolaborasi dan Inovasi adalah Kunci di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran
Lainnya

Bincang Pariwisata oleh Dinas Pariwisata : Kolaborasi dan Inovasi adalah Kunci di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran

4 Juni 2025
Next Post

Soal Isu Dugaan Korupsi Perusda BTW, Suwandi : Itu Keliru, BTW Itu Perusahaan Profesional, Bukan Perusahaan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In