Senin, 27 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home ADV

Pemkab PPU Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

admin by admin
12 Maret 2025
in ADV, Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) terus meningkatkan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, menyatakan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak memiliki pemberi kerja tetap, seperti tukang ojek dan buruh harian.

“Jika mereka tidak bekerja, mereka tidak mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, program ini sangat penting untuk memberikan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan bagi keluarga mereka,” jelasnya.

Target 15.000 Peserta pada 2025

Pada tahun 2024, sebanyak 10.000 pekerja rentan telah terdaftar dalam program ini, dengan target peningkatan menjadi 15.000 peserta pada 2025.

“Jumlah pekerja tersebut sudah terverifikasi dan telah kami buatkan Surat Keputusan (SK) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Ernawati.

Program ini mencakup dua jenis perlindungan:
✔ Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran Rp10.000/bulan
✔ Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800/bulan

Total iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dan keluarganya mendapat kepastian perlindungan sosial.

Dengan program ini, Pemkab PPU berupaya memastikan kesejahteraan dan keamanan bagi pekerja rentan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja di daerah.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)

Previous Post

Pemkab PPU Percepat Renovasi Pelabuhan Speed dan Klotok untuk Tingkatkan Konektivitas

Next Post

Prokopim PPU Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ungkapan Syukur HUT ke-23 Kabupaten PPU

admin

admin

Related Posts

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat
Penajam Paser Utara

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat

11 Desember 2025
Penajam Paser Utara

APBD PPU 2026 Disahkan Senilai Rp1,48 Triliun, Bupati Mudyat Noor Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

2 Desember 2025
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

19 November 2025
Penajam Paser Utara

Mulai Dari Penundaan Lelang Sejumlah Proyek, Hingga TNI Bekingi Urusan Proyek, Ada Apa Dengan Penajam Paser Utara ?

3 Juli 2025
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Tanggapi Jawaban Tertulis Dari Perumda Benuo Taka Yang Menolak Memberikan Informasi Kepada Publik

28 Mei 2025
ADV

Songsong Era Baru PPU, Ketua DPRD : Kita harus siapkan diri dengan baik

12 Maret 2025
Next Post

Prokopim PPU Gelar Buka Puasa Bersama Sebagai Ungkapan Syukur HUT ke-23 Kabupaten PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In