Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) terus meningkatkan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, menyatakan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak memiliki pemberi kerja tetap, seperti tukang ojek dan buruh harian.
“Jika mereka tidak bekerja, mereka tidak mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, program ini sangat penting untuk memberikan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan bagi keluarga mereka,” jelasnya.
Target 15.000 Peserta pada 2025
Pada tahun 2024, sebanyak 10.000 pekerja rentan telah terdaftar dalam program ini, dengan target peningkatan menjadi 15.000 peserta pada 2025.
“Jumlah pekerja tersebut sudah terverifikasi dan telah kami buatkan Surat Keputusan (SK) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Ernawati.
Program ini mencakup dua jenis perlindungan:
✔ Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran Rp10.000/bulan
✔ Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800/bulan
Total iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dan keluarganya mendapat kepastian perlindungan sosial.
Dengan program ini, Pemkab PPU berupaya memastikan kesejahteraan dan keamanan bagi pekerja rentan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja di daerah.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)






