Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan disiplin kerja ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait jam masuk kerja tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU melakukan monitoring kedisiplinan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasilnya, ditemukan 31 pegawai terlambat masuk kerja, termasuk dari beberapa OPD.
“Kadang-kadang pegawai sudah waktunya masuk kerja, tapi masih sering terlambat,” ujar Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Ia menambahkan bahwa nama-nama pegawai yang terlambat telah dicatat dan akan dilaporkan kepada Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, untuk ditindaklanjuti.
Aturan Jam Kerja ASN di PPU
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 24 Tahun 2018, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab PPU diatur sebagai berikut:
✅ Pegawai 5 hari kerja
Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
Jumat: 07.30 – 11.00 WITA
✅ Pegawai 6 hari kerja
Senin – Kamis: 07.30 – 14.30 WITA
Jumat: 07.30 – 11.00 WITA
Sabtu: 07.30 – 13.30 WITA
Sanksi bagi ASN yang Terlambat
ASN yang terlambat akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai dengan Perbup PPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan aturan TPP.
🔹 Terlambat 1 – 30 menit → TPP dipotong 0,5%
🔹 Terlambat 31 – 60 menit → TPP dipotong 1%
Selain keterlambatan, pengurangan TPP juga berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja, pulang sebelum waktunya, serta tidak mengikuti apel atau upacara. jual rumah padasuka bandung
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan ASN di PPU semakin disiplin, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(ADV/Diskominfo.PPU/HAI).






