Indonesiakitanews.com – Penajam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyegel dua tower telekomunikasi yang tengah dibangun di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, serta Desa Labangka, Kecamatan Babulu. jasa website company profile
Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan kedua tower tersebut tidak memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Satpol-PP PPU, Bagenda Ali, menegaskan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan hukum karena dilakukan tanpa persetujuan pemerintah daerah. “Saat kami lakukan pemeriksaan, tower ini tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kami segera melakukan penyegelan,” ujarnya, Minggu (22/02/2025).
Ia menambahkan bahwa pembangunan tower tidak dapat dilanjutkan sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
Ali juga menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Sebelum mereka melengkapi seluruh dokumen yang diwajibkan, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Sebagai konsekuensi, pihak yang membangun tower tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. ekspedisi jakarta palembang
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang, karena selain merugikan pemerintah, juga berdampak pada masyarakat,” tutupnya.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)






