Indonesiakitanews.com – Jakarta. LSM Guntur terus melakukan upaya dalam rangka menuntut pertanggungjawaban perusahaan tambang yang diduga melakukan perusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir.

Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, LSM Guntur juga telah menyambangi KPK untuk bisa men-supervisi dan mengajukan permohonan audensi kepada pihak Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum terhadap pihak perusahaan yang melakukan pertambangan secara brutal di Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hari ini, LSM Guntur yang diwakili oleh Kasim Assegaf selaku ketua dan dua orang pengurus lainnya mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk meminta agar nantinya dalam proses persidangan atas gugatan terhadap perusahaan tambang batubara yang diduga akibat kegiatan yang dilakukannya telah merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat dan daerah.

“Kami sudah menemui pihak KY, agenda kami hanya satu, yaitu meminta kepada KY agar nantinya bisa melakukan pengawasan terhadap para hakim Pengadilan Negeri PPU, khususnya hakim yang akan menangani persidangan atas gugatan yang kami ajukan terkait dua perusahaan yang diduga kuat melakukan perusakan lingkungan hidup di Mentawir,” ungkap kasim, Rabu, 23/04/2025.
Kasim mengaku telah mendapatkan pengarahan dari pihak KY, “Seperti Kejagung, pihak KY juga mengarahkan kepada kami agar terus bergerak dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim,” ujarnya.

Kasim menambahkan, “Kenapa kami harus KY, karena kita semua tahu, bahwa banyak hakim yang terjerat kasus suap terkait dengan putusan yang dibuatnya, kami tidak ingin kecolongan, oleh karena itu, sebelum masa persidangan, kami langsung berkoordinasi dengan KY,” tukasnya.(red.hai)








