Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang kedua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga dilakukan PT PPCI berdasarkan jadwal dari Pengadilan Negeri (PN) akan digelar pada Selasa, 24/06/2025 besok.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana beberapa waktu lalu, para tergugat tidak menghadiri sidang tersebut dan Hakim PN Penajam menunda sidang sampai tanggal 24/06/2025.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur sebagai salah satu penggugat dalam perkara dimaksud berharap agar pihak tergugat dan turut tergugat bisa hadir sehingga tidak menyulitkan proses peradilan yang sedang berjalan.
“Seharusnya mereka hadir, agar prosesnya berjalan cepat dan keputusan hukum nantinya bisa segera diambil oleh majelis hakim,” ujarnya.
Kasim juga menjelaskan, melalui kuasa hukumnya Mai Indrady, SH, telah mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY).
“Kami sangat mengapresiasi pihak kuasa hukum yang sangat tanggap terhadap masalah ini, terbukti beliau sudah mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial, saya kira ini langkah strategis yang diambil pihak kuasa hukum, kami sebagai klien tentu sangat mendukung langkah-langkah yag diambil itu,” bebernya Kasim yang juga akrab disapa Habib itu.
Sebagaimana diketahui, bahwa masalah lingkungan hidup di Mentawir sudah menjadi isu nasional, hal itu menyusul adanya tinjauan lapangan yang dilakukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kini kasus ini tengah bergulir di PN Penajam dan masyarakat Mentawir menunggu keadilan bagi lingkungannya.(red.hai).










